logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 01 September 2004 KEDU & DIY
Line

Kerusakan Hutan Tidak Terjadi Mendadak

YOGYAKARTA- Proses kerusakan hutan di Indonesia sebenarnya tidak terjadi mendadak. Di luar Jawa, kerusakan hutan yang begitu cepat terjadi sejak penebangan hutan alam besar-besaran oleh pemegang hak pengelolaan hutan (HPH), yang tidak disertai dengan persiapan yang baik.

Di Jawa, proses kerusakan hutan sudah mulai terjadi sejak pengelolaan hutan diserahkan kepada PN Perhutani pada 1963 yang kemudian berubah status menjadi Perum Perhutani sejak 1972 hingga sekarang.

Kesempurnaan kerusakan hutan terjadi ketika penjarahan mulai dari 1998 karena Presiden BJ Habibie kehilangan peduli terhadap pengelolaan hutan dan masih berlanjut sampai kini.

Hal itu dikemukakan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta Prof Dr Ir Hasanu Simon pada seminar dalam rangkaian dies natalis ke-41 fakultasnya, kemarin.

Menurut pandangan Prof Hasanu Simon, pada era reformasi ini pemerintah belum menunjukkan bukti nyata bahwa pembangunan hutan telah mulai dan bahkan sebagian besar masyarakat beranggapan sedikit sekali para elite legislatif ataupun eksekutif yang mempunyai perhatian serius terhadap masalah kerusakan hutan di Indonesia.

''Perhatian mereka dan masyarakat luas hanya muncul ketika terjadi bencana alam akibat kerusakan hutan, misalnya banjir, tanah longsor, serta kekeringan.''

Belum Ada Rencana

Di samping kekurangperhatian para elite politik, salah satu faktor penting yang menjadi penyebab program kehutanan secara nasional tidak berjalan adalah Departemen Kehutanan belum memiliki rencana induk pembangunan hutan nasional yang relevan dengan permasalahan di lapangan dan tidak dapat diterima oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah serta masyarakat luas.

Untuk mendorong penyusunan rencana induk pembangunan hutan nasional, pada 2002 Lembaga Bintara Yogyakarta telah menyelenggarakan Seminar Nasional ''Restrukturisasi Pengelolaan Hutan Nasional''.

Hasil seminar itu disampaikan ke Komisi III DPR RI dan didiskusikan pada 2 Desember 2003 namun tidak ada dampaknya. (P12-76j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA