| Rabu, 01 September 2004 | KEDU & DIY |
Anggap Proses Hukum Dagelan KetoprakYOGYAKARTA- Tersangka kasus korupsi asuransi di DPRD Provinsi DIY, Herman Abdurachman SH, menyebut proses hukum yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tak ubahnya dagelan ketoprak. ''Mengapa yang dijadikan tersangka hanya enam orang?'' ungkap Herman Abdurachman SH, Senin (30/8). Dengan hanya menyeret enam anggota dari 55 anggota DPRD DIY, menurut pendapat Herman yang juga pengacara senior, menunjukkan penyidik kasus itu tidak memahami aturan. Maksudnya, pengadaan anggaran untuk asuransi tiap anggota diambil berdasarkan putusan kolektif. Karena itu, tiap anggota Dewan menerima uang asuransi Rp 20 juta pada Tahun Anggaran 2001/2002. ''Seharusnya untuk menegakkan aturan hukum, penyidik tidak boleh main-main dengan hukum,'' tandas Herman Abdurachman yang kemarin mengakhiri status keanggotaannya sebagai anggota DPRD DIY periode 1999-2004. Karena itu bersama tim penasihat hukumnya, dia berencana mengadukan permasalahan itu ke Komisi Ombudsman Nasional. Dalam perkara asuransi itu, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan enam anggota sebagai tersangka. Ketika diserahkan minggu lalu ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, baru tiga tersangka yang perkaranya diserahkan dalam satu berkas. Yaitu tersangka Herman Abdurachman (Fraksi Persatuan), HM Umar (FPKB), dan Nurudin Haniem (FPAN). Seorang tersangka lain, Marhaban Fakih (FTNI/Polri), masih dalam pemberkasan di penyidik Denpom IV/2 Yogyakarta. Sejauh ini belum ada keterangan pasti menyangkut dua tersangka lain, yaitu Totok Daryanto (FPAN) dan Nur Ahmad Afandi (FKB). Menurut keterangan Kajati DIY Hartoyo SH kepada wartawan pada penyerahan berkas perkara, berkas kedua anggota yang juga wakil ketua DPRD DIY tersebut masih menunggu perkembangan persidangan tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan. ''Mengapa harus menunggu sidang lain. Kan segalanya sudah jelas dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP),'' lanjut Herman dengan nada kesal. Menghadapi kasusnya, Herman didampingi penasihat hukum Bastari Ilyas SH, M Tabroni AZ SH, dan Daris Purba SH. Pendapat serupa disampaikan advokat M Sarbini SH yang bersama Ny R Titiek Danumiharja SH sebagai penasihat hukum HM Umar. ''Itu kan sama artinya penyidik membedakan perlakuan (diskriminasi) hukum,'' ujar M Sarbini SH. Setelah menerima berkas perkara pada Sabtu (28/8), PN Yogyakarta segera menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Dalam hal ini majelis akan dipimpin oleh hakim senior Widodo SH yang juga Ketua PN Yogyakarta. Widodo akan didampingi dua anggota, Sunaryo Wiryo SH dan Sinung Hermawan SH. Sidang pertama dilakukan Kamis (9/9) mendatang.(P58j) |