logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 01 September 2004 BANYUMAS
Line

Pencuri Mangrove Dihukum Percobaan

CILACAP - Tiga belas orang penadah dan pencuri mangrove di sekitar Segara Anakan, kemarin, dihukum oleh majelis Pengadilan Negeri Cilacap. Mereka dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Para terhukum itu memutuskan menjalani hukuman percobaan. Saat ini mereka dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika mencuri lagi dalam kurun waktu enam bulan, mereka langsung dipenjara tiga bulan.

''Mereka dinyatakan bersalah mulai Selasa (31/8) ini (kemarin-Red),'' kata Kepala Satpol PP Paulus Triyanto.

Paulus menyatakan mereka didakwa melanggar Peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Segara Anakan. ''Mereka kami seret ke pengadilan berkait dengan keterungkapan pencurian ratusan meter kubik mangrove Mei silam.''

Saat itu, kata dia, aparat Satpol PP menangkap sejumlah penebang yang beraksi di kawasan hutan mangrove Segara Anakan. Pencurian itu ternyata melibatkan banyak orang, termasuk penebang, pengangkut, dan penadah. ''Akhirnya tersangka menjadi 13 orang.''

Hukuman bagi mereka memang tergolong ringan. Namun Satpol PP berharap itu menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berniat merusak hutan mangrove.

Berdasar data di Kantor Satpol PP, itulah kali pertama kasus pencurian mangrove diajukan ke pengadilan. ''Ini menunjukkan tak ada lagi toleransi bagi pencuri kayu mangrove dan kayu lain di Segara Anakan,'' katanya.

Pencurian mangrove pada Mei lalu tergolong besar. Saat itu aparat Satpol PP menyita lebih dari 100 m3 kayu mangrove dari pencuri dan penadah. Aparat juga menyita sebuah mesin perahu dan jukung pengangkut kayu. (G21-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA