| Selasa, 31 Agustus 2004 | SALA |
"Dilantik Saja Belum, Kok Terlibat..."
KARANGASEM- Alqaf Hudaya SH pengganti antarwaktu (PAW) dari PAN, mengaku kaget saat dimasukkan dalam daftar nama tersangka dugaan kasus korupsi APBD 2003, pada Suara Merdeka edisi 25 Agustus 2004. Sebab, seingat dia, pertama kali memulai karier di legislatif dilakukan pada 19 Desember 2003. Adapun anggaran yang dipermasalahkan tersebut telah ditetapkan lebih dari sebulan sebelum dirinya dilantik, yakni 13 November 2003. "Makanya itu, saya kaget saat diberitakan termasuk yang akan diperiksa polisi. Padahal, saya baru terima gaji pada 1 Januari 2004. Kalaupun saya terima tunjangan itu, baru pada bulan Desember. Jadi bagaimana saya bisa ikut dimasukkan?" urainya. Saat itu juga, dia langsung mencoba melakukan pengecekan ke Polwil Surakarta. Meski mengaku lega lantaran dinyatakan tidak terlibat, dia menyatakan berita tersebut telah menimbulkan dampak psikologis, termasuk yang dialami keluarganya. "Saya punya keluarga, dan mereka yang menjadi pertimbangan utama saya. Saya juga ditelepon kerabat, teman-teman, dan kolega saya yang mempertanyakan kasus itu. Saya sampai bingung menjelaskannya, karena saya memang tidak terlibat dalam proses pembuatannya," sesalnya. Dan, Polwil Surakarta pun kemudian menyatakan anggota PAW dari PAN, Alqaf Hudaya tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan kepada anggota DPRD 1999 - 2004. Sementara itu, Ketua DPD PAN Surakarta Drs Umar Hasyim juga menegaskan, jajaran pengurus partai berlambang matahari bersinar itu, akan segera minta klarifikasi terhadap anggota FPAN periode 1999-2004 atas tuduhan korupsi APBD 2003. "Dalam waktu dekat, saya akan mengadakan klarifikasi kepada anggota FPAN periode 1999-2004. Kami akan meminta penjelasan, kronologis, dan sistem di DPRD itu seperti apa. Kami tidak akan gegabah menyikapi masalah itu" Selain dihadiri seluruh pengurus harian, rapat yang akan segera dilakukan itu juga akan menghadirkan anggota LAPAN (Lembaga Advokasi PAN). Pada bagian lain, dia membantah salah satu anggota FPAN Alqaf Hudaya, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi. "Saya ingat betul, Pak Alqaf itu dilantik pada 19 Desember 2003. Saya juga kaget waktu diberitakan begitu, apalagi statusnya tersangka. Biarpun tersangka sekalipun, kita kan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Lha ini belum apa-apa kok sudah dibilang tersangka. Dan, ternyata kan benar, Pak Alqaf tidak termasuk dalam daftar itu." Penunjukan Alqaf, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan sejak September 2003. Setelah anggota FPAN H Suwardi meninggal pada akhir Agustus 2003, DPD PAN menunjuk Alqaf menjadi PAW. "Waktu itu, kami telah mengajukan ke KPU Kota Surakarta, yang kemudian diteruskan ke Gubernur. Dan surat keputusan Gubernur baru keluar November yang langsung dikirimkan ke DPRD. Selanjutnya, dia baru dilantik pada 19 Desember 2004." (G13-17b) |