| Selasa, 31 Agustus 2004 | SALA |
Pencemaran di Sekitar Karanganyar, Harapan dan KenyataanOleh: Prof Drs Suranto MSc PhDMUNCULNYA pencemaran di tiga kecamatan di Karanganyar, telah menimbulkan pro-kontra pihak yang secara langsung atau tidak mempunyai kepentingan terhadap keberadaan industri di satu sisi, dan pemerhati atau institusi yang ikut bertanggung jawab dalam pelestarian lingkungan di sisi lain. Pihak pertama merasa, apa yang selama ini mereka usahakan adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebagai bentuk kepedulian perusahan membantu Pemerintah, sehingga jumlah pengangguran akan terbantu terkurangi. Sementara itu pihak kedua, berpegang pada konsep pembangunan berkelanjutan, yang memandang fungsi-fungsi lingkungan harus tetap lestari, sehingga air tanah dan udara sebagai tempat hidup manusia dan segala jenis makhluk hidup, harus tetap nyaman dan lestari. Dengan demikian, maka semua kegiatan yang dilakukan sebagai aktivitas manusia, termasuk kegiatan industri, tidak boleh menggangu kelangsungan hidup manusia dan makhluk lain yang menempati habitat itu. Gangguan yang timbul sebagai akibat industri, dapat langsung maupun tidak langsung, dalam waktu yang relatif singkat maupun cukup lama. Menyikapi hasil penelitian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang telah di lansir beberapa media massa, baik cetak maupun elektronik, mendorong saya untuk menyumbangkan pemikiran sebagai bentuk manifestasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang berupa penelitian sebagai darma kesatu, pendidikan/ pengajaran sebagai darma kedua, dan pengabdian masyarakat sebagai darma ketiga. Dengan demikian, apa yang telah disampaikan berupa penelitian, yang mengindikasikan terjadinya kandungan logam berat Cr (cuprum) yang cukup signifikan, serta telah terkontaminasinya lahan sawah di tiga kecamatan di kabupaten tersebut, adalah bentuk sumbangsih UNS sebagai institusi yang ikut memikirkan bagaimana agar kualitas lingkungan hidup tidak semakin buruk, tetapi sebaliknya kualitasnya semakin baik. Konsekuensi dari kedua keadaan tersebut, adalah berdampak kepada kehidupan. Jika kualitasnya semakin buruk, maka berpengaruh pada kehidupan manusia, khususnya pada kesehatan. Demikian juga jika kondisinya semakin baik, maka manusialah yang menikmatinya. Tetapi keadaan yang kedua itu tidak kunjung tiba; dan justru ada kecenderungan semakin menurun kualiatas lingkungan hidup di daerah tersebut. Respon Negatif Dari kejadian tersebut, banyak pihak merespons secara positif, tetapi ada pula yang negatif, mengapa data seperti itu sampai ke tangan wartawan? Mengapa tidak koordinasi dulu dengan dinas terkait? Juga muncul sebuah pertanyaan yang seolah memojokan pihak tertentum, dan masih juga mempersalahkan validitas dan kredibilitas peneliti? Sementara itu yang komentarnya positif, datang juga dari banyak pihak sesuai dengan fungsi institusi yang dipimpinnya. Kepedulian atas kejadian tersebut, telah mengundang tindakan-tindakan nyata dari instasi terkait, seperti sikap sigap yang ditunjukkan oleh Bappedal Provinsi Jateng yang melakukan checking lapangan serta uji sampel. Demikian juga dengan staf Kapolda yang diterjunkan ke lapangan untuk mendapatkan data di lapangan, serta sidak yang dilakukan Kapolda Jateng, adalah suatu kesungguhan untuk menindaklanjuti kasus itu. Juga tidak kalah menariknya, adalah Gubernur juga cukup prihatin, dan saran yang bijaksana dari beliau untuk indutriawan agar mawas diri. Dari tindakan langsung pejabat-pejabat kita hingga para pihak yang peduli lingkungan, nampak ada sebuah sinergi yang dapat menunjuk kepada kita bagaimana serius menanggapi masalah itu. Yang menjadi pertanyaan kepada kita adalah, bagaimana kesungguhan itu kemudiaan tidak hanya berhenti lantaran tidak dipublikasi oleh media, tetapi lebih dari itu penyelesaian yang komprehensif, sehingga semua pihak merasa tidak terganggu aktivitas hidupnya, yang akhirnya harmoni kehidupan di sebuah ekosistem pedesaan yang berdekatan dan pernah bersinggungan tersebut dapat pulih kembali. Hal yang paling hakiki dalam usaha itu adalah, bagaimana memberdayakan masyarakat agar apa yang menjadi haknya tidak saja dilupakan, tetapi dapat menuntut untuk meminta haknya yang sekaligus tidak melupakan kewajibannya. Hak untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik, adalah salah satu dari banyak hak yang mereka punyai. Itu berarti, segala kegiatan/ usaha manusia -baik itu industri, pertanian, maupun yang lainnya- diharapkan tidak akan membuat kondisi kualitas lingkungan semakin jelek, tetapi bagaimana kita dapat melakukan usaha-usaha preventif agar hal tersebut tidak terjadi. Atau yang lebih baik lagi, bagaimana meningkatkan kualitas lingkungan hidup itu dapat lebih baik lagi. Itu adalah kewajiban para pihak yang bergerak di bidang usaha/kegiatan tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga mempunyai kewajiban ikut menjaga lingkungan agar baik dan lestari. Untuk mewujudkan harapan agar haknya dapat dinikmati, masyarakat perlu disadarkan bahwa ia akan mengetahui apa yang akan terjadi dari hasil kegiatan industri yang berdekatan, jika diwadahi dalam sebuah wadah. Wadah itu dapat formal, dapat pula nonformal. Untuk yang formal, dapat berupa Komite Pemantau Pencemaran Industri (KPPI); sedangkan yang nonformal dapat berupa paguyuban, yang mengurusi tentang pencemaran lingkungan industri. Bentuk kedua berupa paguyuban itu, mungkin lebih cocok, karena kondisi masyarakat daerah Karanganyar yang masih menganut model ketokohan person/perorangan dalam kehidupan yang semi modern akan sangat mendukung terwujudnya sebuah komunitas yang diharapkan harmonis dalam menyikapi masalah lingkungan hidup. Selanjutnya, apabila wadah tersebut dapat terwujud, maka diharapkan kontrol pengawasan dapat berjalan dengan lancar. Siapa? Sekarang, siapa saja yang harus tergabung dalam wadah itu? Saya berharap, minimal ada tiga unsur yang menjadi anggota yang tak terpisahkan, yaitu masyarakat (ada tokoh yang masuk), perguruan tinggi/LSM, dan industri setempat. Dengan demikian, maka wadah itu dapat berjalan secara baik, karena mereka yang diduga sebagai penyebab pencemaran ada wakilnya, masyarakat, dan juga PT/LSM. Pada porsi perguruan tinggi itu, diharapkan lembaga pendidikan tersebut menjadi penetralisasi sekaligus pencerahan yang sifat keanggotaannya tidak mengikat. Langkah-langkah konkret apa saja yang dapat kita lakukan untuk mengatasi terjadinya krisis air para petani yang terpaksa harus menggunakan air sungai untuk irigasi? Upaya dengan pembuatan sumur bawah tanah yang disarankan oleh Kepala Bappedal Provinsi Jateng, adalah cukup simpatik untuk direalisasi. Namun kapan itu akan terjadi, adalah kewajiban kita semua untuk mengingatkan. Kita juga berharap masalah pencemaran yang terjadi di kawasan Karanganyar bisa menggunggah semua pihak untuk dapat diselesaikan dengan cara yang elegan, tanpa harus mengorbankan pihak-pihak tertentu. (17a) - Penulis adalah Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Lembaga Penelitian UNS, Guru Besar Fakultas MIPA |