| Selasa, 31 Agustus 2004 | SALA |
BEM UNS Dukung Pengusutan Korupsi
GENDENGAN- Dukungan moral untuk mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Surakarta terus berdatangan. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS yang datang ke Mapolwil untuk memberikan dukungan moral kepada aparat kepolisian. Perwakilan mahasiswa yang dipimpin Presiden BEM UNS Muhammad Nafi Asrori. "Kami mendukung langkah Kapolwil dan seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus korupsi, baik yang terjadi di legislatif maupun eksekutif Kota Surakarta," kata dia dalam surat pernyataan yang dibacakan di depan Kapolwil Kombes Pol Drs H Abdul Madjid SH MH dan jajaran kepolisian di Mapolwil, kemarin. Kedatangan para mahasiswa itu bersamaan dengan jalannya pemeriksaan lima anggota DPRD, yaitu Bambang Mudiarto, Yusuf Hidayat, Udiyanto Kusrin, Mujahid, dan Ipmawan M Iqbal. Dikatakan dia, reformasi yang digulirkan mahasiswa di tahun 1998 salah satunya adalah tuntutan penegakan hukum. Namun, hingga kini agenda itu tidak bisa terlaksana dengan baik. Korupsi sudah menjadi darah daging dan penegakan hukum hanya lips service saja. "Terakhir kasus korupsi di DPRD yang sebenarnya sudah jauh hari bergulir," tegasnya. Mahasiswa juga menyadari banyak tekanan yang akan diterima oleh Kapolwil, mengingat kasus itu akan mendapat perhatian besar dari elite politik pusat (Jakarta), karena juga menyangkut kepentingan mereka. Apalagi, ini akan terkait dengan pemilihan presiden sehingga besar kemungkinan akan muncul intervensi. Manipulasi Kewenangan Sementara itu, Presidium Masyarakat Anti Korupsi (MAKS) Jateng Drs Jowo Semito MM mengatakan, DPRD telah memanipulasi kewenangan otonomi untuk menyusun anggaran seenaknya sendiri, sehingga bisa dikategorikan korupsi. Dalam rilis yang dikirim ke Suara Merdeka, dia menyebutkan, pijakan hukum untuk penyelenggaraan otonomi daerah adalah UU No 22/1999 pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan kewenangan pemerintah pusat diserahkan kepada Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. "Kewenangan bidang lain diatur dalam PP No. 25/2000, yaitu pengaturan kedudukan keuangan DPRD dan penetapan pedoman tata tertib Dewan. Ini diperkuat lagi dengan UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD bahwa kedudukan, protokoler,keuangan pimpinan, serta anggota Dewan diatur PP." Pasal 18 UU Otda No 22/1000 juga menyebutkan DPRD mempunyai tugas dan wewenang bersama Gubernur, Wali Kota/Bupati. Pasal 86, pedoman pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, serta tata cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan perhitungan APBD ditetapkan peraturan perundang-undangan. "Dalam kasus inilah, Dewan banyak memanipulasi kewenangan, karena pengaturan keuangan DPRD harus tetap mengacu pada peraturan yang ada, yaitu PP tentang kedudukan keuangan DPRD," papar dia.(G11,san,an-20b) |