| Selasa, 31 Agustus 2004 | SALA |
Situasi Kota Sudah Normal KembaliSUKOHARJO- Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Rudi Pratikya SH MM bertekad menindak sesuai dengan prosedur hukum pihak-pihak yang terlibat perjudian. Saat ini polisi terus memantau tempat- tempat yang diduga digunakan untuk berjudi. "Kami juga akan tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk mengatasi hal ini. Selain itu, juga mengumpulkan data-data yang akurat dan diperlukan dalam penyidikan masalah perjudian," ujarnya. Sementara itu, situasi kota Kartasura sudah kembali normal. Toko- toko sudah kembali melayani pembeli. Demikian pula kegiatan di Terminal Bus Kartasura sudah berjalan seperti biasa. Bus-bus antarkota dan bus pedesaan masuk terminal untuk menurunkan dan menaikkan penumpang. Demikian pula satuan pengendalian massa (dalmas) yang mengamankan lokasi sudah ditarik ke Mapolres Sukoharjo. Terkait dengan aksi pemblokiran terminal, Kapolres menganggap pelakunya adalah sekelompok orang mabuk ketika menonton pertunjukan di sekitar terminal. "Berhubung sebagian dari mereka penjudi, mereka pun meneriakkan pernyataan yang berkaitan dengan masalah perjudian. Mereka dan masyarakat umumnya seharusnya menaati instruksi larangan tersebut." Anggota Dewan dari PKS, Hasman Budiadi SE juga mendukung upaya Kapolda Jateng, Irjen Chaerul Rasjid untuk memberantas segala macam penyakit masyarakat, termasuk perjudian. "Kalau dari Kapolda sudah memerintahkan demikian, seluruh jajaran kepolisian harus memberantas penyakit masyarakat berdasarkan tugas dan koridornya. Sebab jelas-jelas perjudian itu dilarang," katanya. Dia juga menyayangkan aksi yang digelar di terminal. "Sebagai fasilitas umum, semestinya harus dijaga bersama. Saya kira kalau unjuk rasa soal judi akan lebih efektif digelar di depan kantor polisi. Karena dengan begitu, kemungkinan besar aspirasi mereka akan langsung mendapat tanggapan." Tidak Konsisten Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS Surakarta Dr Adi Sulistiyono SH MH menilai, unjuk rasa para penjual kupon capjiki dengan tuntutan pencabutan larangan perjudian, sebagai tindakan sewajarnya. Sebab, sekian lama aparat berkesan membiarkan jaringan perjudian itu. Tindakan polisi pada waktu-waktu lalu terlihat tidak konsisten. "Pada satu sisi judi melarang, tapi pada lain sisi aparat membiarkan. Karena itu sebagian masyarakat lalu beranggapan judi bukan tindakan kriminal. Mereka pun kemudian menggantungkan hidup sebagai penjual kupon judi dan semacamnya untuk mencari nafkah," jelas dia saat ditemui di Kampus UNS Kentingan. Jajaran sebagian aparat keamanan pun, lanjut dia, terbelah jiwanya. ketika terjadi demo-demo penolakan praktik perjudian, aparat segera melakukan operasi. Namun kalau tuntutan tersebut mereda, aktivitas perjudian dibiarkan sehingga aparat berkesan menjustifikasi praktik itu. "Nah, yang kini jadi pertanyaan, apakah komitmen pemberantasan judi sekarang benar-benar political will polisi atau karena tendensi politik. Sebab jika sekadar tendensi politik, sekarang pelaku dan penyelenggara judi paling hanya tiarap, lalu nanti muncul lagi," kata dia tanpa memerinci maksud tendensi politik yang dia sebut. (G10,D11-20i) |