| Selasa, 31 Agustus 2004 | PANTURA |
GarduABK Meninggal ketika MelautKAJEN- Nurdoyo (46), warga Desa Api-api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) motor "Helsinki", belum lama ini meninggal ketika sedang melaut di sekitar Sulawesi. Menurut beberapa saksi yang diperkuat dengan pemeriksaan dokter, korban diperkirakan meninggal setelah penyakit jantung yang dideritanya kambuh usai menggulung jaring. Catur alias Dumi (40), teman korban yang ikut melaut menandaskan, selama melaut korban sering mengeluh dadanya sering sakit. Selepas menggulung jaring, Nurdoyo tergeletak di dekat mesin, namun dia dan teman-temannya mengira tengah tidur. Setelah lama tak juga bangun, beberapa temannya bermaksud membangunkan, tapi ternyata dia sudah tak bernapas. Jenazah korban segera dibawa teman-temannya ke Manado untuk diperiksa, kemudian dibawa ke Jakarta sebelum dipulangkan dan dimakamkan Jumat lalu (27/8). (G16-74) Jual Obat Daftar G Divonis Percobaan Satu Tahun TEGAL- Sri Handoyo (36), terdakwa kasus penjualan obat daftar G, kemarin divonis hukuman percobaan satu tahun oleh Majelis Hakim di PN Kota Tegal. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hari Mulyanto didampingi hakim anggota, Rita Komala SH dan Sudjatmiko SH itu, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Muljoto SH. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa yang tinggal di Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal itu, agar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 500.000. Menurut jaksa, terdakwa telah tertangkap Badan POM Jateng, 3 November 2003 di wilayah Kota Tegal. (G12-74) |