| Selasa, 31 Agustus 2004 | PANTURA |
Tatib Fraksi dan Pinwan Batal DibahasTEGAL- Proses penyusunan draf tata tertib (tatib) yang mengatur pembentukan fraksi dan pimpinan Dewan, kemarin menemui jalan buntu. Tim Penyusun yang terdiri atas 13 anggota Dewan atau dikenal Tim 13, mengalami kesulitan dalam mengadopsi isi Keputusan Mendagri 162/2004 dan UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR. Ketua Sementara Dewan Edi Suripno SH mengakui, dalam membahas draf tatib khususnya yang mengatur soal pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan Dewan, terjadi tarik ulur. Sebagian anggota Tim 13 menolak draf tatib disesuaikan dengan Keputusan Mendagri No 162/2004. "Oleh karena terjadi tarik ulur di tingkat Tim Penyusun, maka draf tatib yang mengatur pembentukan fraksi dan pemilihan pimpinan Dewan, kami sepakat untuk sementara ditunda sampai batas waktu pembahasan penyusunan tatib habis, 23 September. Selanjutnya, akan dibahas dalam rapat paripurna," katanya, kemarin. Keputusan tersebut terpaksa diambil, kata dia, karena dalam proses penyusunan Tim 13 tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau melakukan voting. Edi yang akrab dipanggil Uyip ini memaparkan, dalam rapat pembahasan yang tertutup untuk umum itu, terjadi tarik ulur antara mereka yang memiliki kursi dalam jumlah kecil dan anggota tim dari partai yang memperoleh kursi banyak. Menurut Uyip, arus penolakan dan mereka yang menerima sama-sama kuat. "Memang seperti yang diperkirakan sebelumnya, tarik ulur terjadi karena komposisi mereka yang menolak dan menerima Keputusan Mendagri sama-sama kuat. Tapi, karena dalam menyusun tatib tidak ada voting, maka proses penyusunan ditunda," tandasnya. Konsultasi Gubernur Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Tim 13? Uyip mengatakan, pihaknya sebelum melakukan rapat paripurna akan berkonsultasi dengan Gubernur. "Hasil konsultasi ini nantinya akan dibahas di tingkat sidang paripurna. Nah, dalam kesempatan itulah nanti kami akan memutuskan apakah menerapkan Keputusan Mendagri atau tidak," jawabnya. Sebelumnya, Ketua Tim 13 H Hadi Sutjipto mengatakan, dalam menyusun draf tatib pihaknya ingin mengadopsi ketentuan yang ada, baik dalam Keputusan Mendagri maupun UU Susduk. (G12-74r) |