| Selasa, 31 Agustus 2004 | PANTURA |
Pelaku Pencoblosan Ganda Pilpres Divonis PercobaanBREBES - Daryoto (29), terdakwa kasus pencoblosan ganda akhirnya bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Brebes, kemarin, dia divonis hukuman kurungan satu bulan dengan masa percobaan satu bulan. Lelaki asal Desa Taraban, Kecamatan Paguyangan, Brebes itu juga harus membayar denda Rp 500.000. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Leonardus Butar Butar SH (ketua) dengan anggota Maman Hambari SH dan Sitor Manahan Tambah SH itu berlangsung cukup singkat. Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Widiarsa SH. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama satu bulan dan denda Rp 500.000. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 88 (3) dan Pasal 90 (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemilu dengan ancaman hukuman kurungan minimal satu bulan atau paling lama tiga bulan. Perkara yang menyeret Daryono ke persidangan itu terjadi pada pemilihan presiden putaran pertama, 5 Juli lalu. Terdakwa yang juga anggota KPPS 25 itu mencoblos tiga kali. Pertama, ia mengambil kartu suara di TPS 19. Kartu suara tersebut dicoblos di rumah. Ia pun kembali ke TPS 25 dan mencoblos lagi. Di TPS itu dia memasukkan kedua kartu suara tersebut. Selanjutnya ia kembali ke TPS 19 dan mencoblos untuk kali ketiga. Kasus tersebut akhirnya terbongkar oleh Panwas Pemilu Kabupaten Brebes yang kemudian melimpahkan berkas temuan tersebut ke kepolisian. Menyayangkan Hakim Ketua, Leonardus Butar Butar SH menyatakan tidak melihat pelanggaran luar biasa dalam kasus Daryoto. "Kesalahan yang dia lakukan itu tidak terlalu besar," ujar dia dalam amar putusanya. Atas pertimbangan itu, hakim pun memvonis Daryoto satu bulan kurungan dengan masa percobaan satu bulan pula. Atas keputusan tersebut JPU menyatakan menerima. Secara terpisah, Ketua Panwas Pemilu Ali Rojihi menyayangkan putusan hakim. Dia tidak ingin berprasangka buruk tentang adanya permainan dalam kasus tersebut. Namun pemberian vonis satu bulan dan percobaan satu bulan itu jelas tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan terdakwa tergolong berat dan sangat berani karena sebagai petugas KPPS dia berani mencoblos sampai tiga kali. Dalam masalah ini, Panwas Pemilu sudah susah payah menyelidiki kasus tersebut sampai pada pemberkasan. Namun apa hasilnya sekarang, seolah-olah jerih payah kami tidak ada gunanya," katanya. Ali juga mengatakan, putusan hakim tersebut dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi penyelenggaraan pilpres putaran kedua, 20 September mendatang. Sebab apabila suatu pelanggaran bisa dikompromikan, dikhawatirkan pada pemilu mendatang akan banyak terjadi pelanggaran. (on-14n) |