| Selasa, 31 Agustus 2004 | PANTURA |
Digerebek, Toko Penyuplai Miras TerbesarBREBES - Meski sering dirazia polisi, penjual minuman keras (miras) tetap saja merajalela. Petugas Satreskrim Polres Brebes kemarin kembali menggerebek sebuah toko di Jl Letjen Suprapto Kota Brebes yang disinyalir menjual minuman keras. Dari toko tersebut, polisi menyita 800 botol minuman keras berbagai merek. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim AKP M Ngajib SIK mengatakan, toko berinisial S milik Ny Yusu (49) itu merupakan salah satu penyuplai minuman keras terbesar di wilayah Brebes. Toko itu selama ini diketahui banyak didatangi pembeli, baik dari kios-kios yang membeli secara grosir maupun eceran. Miras yang dijual toko tersebut antara lain Vodka, Mansion House, dan anggur putih. Operasi penggerebekan dilakukan pada malam hari ketika kios tersebut sepi pengunjung. Saat didatangi polisi, pemilik toko membantah menyimpan miras. Namun, ketika polisi menggeledah gudang toko, ratusan dus miras menumpuk di sudut gudang. Polisi menemukan 74 dus miras berisi 800 botol berbagai merek, terdiri atas 37 dus berisi AO, 5 dus WB, 4 dus AB, 5 dus KK, 2 dus KCK, dan 21 dus DK. Langgar Perda 9/1988 Pemilik toko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1988 tentang Peredaran Minuman Keras. "Tersangka mengedarkan miras dengan kadar alkohol di luar ambang ketentuan," kata Ngajib. Disebutkan, peredaran miras di wilayah Brebes tergolong cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan banyaknya kios yang memperjualbelikan miras. Diduga, barang haram tersebut dipasok dari penyuplai besar di luar daerah seperti Cirebon dan Jakarta. Biasanya, miras yang diangkut dalam mobil disamarkan dengan spanduk merek permen atau produk lain. "Pemasok menyamarkan pengiriman miras dengan merek-merek lain." Diungkapkan, semula polisi terkecoh oleh strategi penyamaran itu. Namun, setelah diselidiki, ternyata mobil-mobil tersebut membongkar muatan minuman keras. (on-14e) |