logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Agustus 2004 PANTURA
Line

Prawasono Tak Terbukti Main Politik Uang

  • Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

SLAWI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi yang menyidangkan perkara dugaan politik uang dengan terdakwa H Prawasono SH, kemarin, memutuskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryono SH.

Sebaliknya, putusan majelis hakim yang diketuai Kisworo SH dengan anggota Bakri SH dan S Susetyo SH, yang merupakan putusan sela, mengabulkan eksepsi yang dikemukakan advokat dan pengacara M Maizun Chozin SH, pengacara terdakwa H Prawasono SH.

Sebagai catatan, jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, didakwa melanggar pasal 138 (2) dan pasal 139 (2) jo pasal 77 (1) Undang-Undang 12/2003 tentang Pemilu.

Namun, dakwaan jaksa oleh pengacara M Maizun Chozin SH dalam eksepsinya dinilai telah gugur demi hukum. Alasannya, telah lewat waktu (kedaluwarsa).

Tak Penuhi Syarat

"Oleh karenanya, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formal. Sehingga itu tidak bisa diterima," tutur M Maizun, yang juga Ketua Ikadin Pekalongan.

Alasan lewat waktu, saat persidangan kali pertama pekan lalu, langsung ditolak jaksa penuntut. Karena baik penyidikan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sudah sesuai dengan jadwal, dan tidak melampaui batas waktu sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Hakim Menolak

Namun dalam putusan sela kemarin, majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan mengabulkan eksepsi pengacara terdakwa.

Karena berdasarkan ketentuan UU 12/ 2003 tentang Pemilu, dinyatakan gugur demi hukum. PN Slawi juga tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili pokok perkara, karena telah lewat waktu (kedaluwarsa).

Putusan sela yang dibacakan Kisworo SH, langsung disambut hangat puluhan kades Kabupaten Tegal yang turut menghadiri persidangan tersebut. Mereka hadir sebagai bentuk solidaritas atas keberadaan H Prawasono SH selaku pembina Praja (Kades dan Perangkatnya) Jawa Tengah.

Selain pengurus Paguyuban Kades Kabupaten Tegal, juga terlihat Ketua Praja Jawa Tengah Suwarjo HW SPd MM. Dia yang merupakan Kades Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, itu langsung merangkul H Prawasono sebagai ungkapan kegembiraan.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Haryono SH tidak banyak berkomentar. Dia justru langsung berkemas-kemas dan meninggalkan ruang sidang.

"Saya nggak menyangka akan muncul putusan seperti ini. Saya tetap akan lakukan perlawanan (verset). Karena bila melihat urut-urutan pengajuan perkara ini, jelas masih dalam kurun waktu yang diatur dalam UU 12/2003 tentang Pemilu. Jadi belum kedaluwarsa," tandas Haryono SH.(D12-14a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA