logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Agustus 2004 MURIA
Line

187 Pekerja Demo Menagih Uang Kebijaksanaan

  • Kecewa, Pimpinan Perusahaan Tak Hadir

JEPARA-Sebanyak 187 pekerja perusahaan mebel PT Jawa Antique Pecangaan, Jepara, kemarin mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Jl Pesajen Demaan Jepara.

Mereka menagih pimpinan perusahaan M Taufik, yang berjanji akan memberikan uang kebijaksanaan kepada pekerja pada 30 Agustus 2004 di kantor tersebut. ''Sesuai kesepakatan, dia (M Taufik) akan memberikan uang kebijaksanaan pada hari ini (kemarin-red). Namun setelah kami tunggu hingga pukul 11.00 WIB, dia tidak datang juga,'' kata Christina Widyastuti SH, Kuasa Hukum Pekerja PT Jawa Antique, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan surat persetujuan bersama (SPB) 31 Mei, M Taufik selaku pimpinan perusahaan sanggup dan berkewajiban membayar uang kebijaksanaan pada 30 Agustus pukul 11.00, di Kantor Disnakerdukcapil Jepara. Besarnya uang kebijaksanaan itu rata-rata Rp 2 juta per orang. Sebenarnya, uang itu akan diberikan 31 Mei lalu, namun karena pimpinan beralasan belum punya uang untuk membayar, akhirnya disepakati pembayarannya 30 Agustus.

Aksi tersebut merupakan imbas dari pimpinan PT yang merumahkan 187 pekerja sejak Nopember 2003. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa pekerja, PT tersebut memang sudah tidak berproduksi hampir setahun lalu. ''Sepertinya perusahaan macet. Sudah sembilan bulan ini kami dirumahkan, dan belum jelas statusnya. Hari ini kami menagih uang yang dijanjikan Pak Taufik,'' kata Ali (30), warga Desa Robbayan, Kecamatan Kalinyamatan, yang sudah bekerja di PT tersebut 10 tahun lebih.

Kecewa

Para pekerja yang rata-rata wanita dengan masa kerja lebih dari enam tahun itu, datang kantor Disnakerdukcapil pukul 09.00 dengan mencarter dua truk. Mereka dengan sabar dan tertib menunggu pimpinan perusahaan. Namun hingga waktu yang disepakati kedua belah pihak tiba, pukul 11.00, pimpinan tak kunjung datang.

Melalui kuasa hukum pekerja, Cristina, mereka menyatakan kekecewaannya karena pimpinan ingkar janji. ''Dia (Taufik) ingkar janji. Kami kecewa. Meskipun begitu, perjuangan kami untuk menuntut hak pekerja tidak akan berhenti,'' katanya.

Pegawai perantara Disnakerdukcapil Jepara yang sedianya memediatori kedua belah pihak, Hidayat SH mengemukakan, sebetulnya pimpinan sudah ia hubungi 15 hari lalu dan sanggup akan membayar uang itu pada 30 Agustus. Namun melalui faksimili yang dikirim ke Disnakerdukcapil siang kemarin, pimpinan perusahaan mengaku masih belum punya uang, dan berjanji akan memberikannya Senin (6/9).

Sementara itu pimpinan perusahaan itu kemarin belum bisa dihubungi, ketika Suara Merdeka hendak melakukan konfirmasi.(mds-90a)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) berbagai perusahaan di Jepara Januari-Agustus 2004

Bulan Kasus Jumlah Pekerja Tertangani Dalam Proses
Januari PHK 657 pekerja Selesai -
Pebruari PHK 4 pekerja
  PHI 1 pekerja Selesai -
Maret PHK 5 pekerja 4 selesai 1 dalam proses
  PHI 1 pekerja - -
April PHK 7 pekerja Selesai -
  PHI 1 pekerja - -
Mei PHK 6 pekerja Selesai -
  PHI 1 pekerja - Dalam proses
Juni PHK 3 pekerja Selesai -
  PHI 1 pekerja - Dalam proses
Juli PHK 5 pekerja - Dalam proses
  PHI 2 pekerja Selesai -
Agustus PHK 3 pekerja - -
  PHI 4 pekerja - Dalam proses
Untuk bulan Agustus kasus terbaru Jumat (27/8) datang dari pekerja PT Rohani Jaya Batealit dengan 30 karyawan yang dirumahkan dan belum statusnya.
Sumber: Kantor Disnakerdukcapil Jepara (mds)(90a)

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA