| Selasa, 31 Agustus 2004 | KEDU & DIY |
Pengadilan Periksa 7 Terdakwa yang Nyoblos Dua Kali di Dua TPSBOROBUDUR-Tujuh warga Desa Candiretno yang terlibat kasus nyoblos dua kali dalam pilpres putaran I, kemarin mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. Terdakwa Supriyadi SE (36), Slamet Harto (23), Andi Subiyanto (17), Wahyu Indarwati (19), Puji Indriwati (20), Siti Sakdiyah (20), dan Chalimatul Sakdiyah (20) didampingi penasehat hukum dari LKBH UMM Agna Susilo SH dan Saji SH. Perkara ini dipisah menjadi tujuh berkas, sehingga jaksa yang menangani juga tujuh orang, yakni Sunanto SH, Hidayat SH, Warjana SH, Marwoto SH, Eny Wahyuningsih SH, Agung Sadewo SH, dan Kristanti Y SH. Majelis hakim dipimpin R Iswahyu SH memberi kesempatan kepada setiap jaksa membacakan dakwaannya, sehingga memakan waktu cukup lama. Jaksa Sunanto mengatakan, perkara pencoblosan dua kali ini terjadi di TPS 10 Dusun Weru, Desa Candiretno, dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden putaran I 5 Juli. Seusai mencoblos di TPS dua di Dusun Setan, Slamet Harto, dan Andi Subiyanto diundang Supriyadi agar datang ke rumahnya. Tuan rumah membujuk agar mereka mencoblos lagi di TPS 10, atas nama orang lain. ''Tolong, ini ada surat undangan bagi pemilih yang tidak datang. Nanti nyoblos di TPS 10. Yang dicoblos capres pasangan Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, biar suaranya tambah besar,'' katanya mengutip kesaksian Supriyadi. Caranya dengan menghapus tinta yang menempel di jari lebih dulu. Kartu yang digunakan disesuaikan dengan nama yang tertera di undangan. Artinya, jika yang tertulis nama laki-laki maka yang menggunakan harus laki-laki. Begitu sebaliknya. Supriyadi memberi Slamet tiga lembar undangan atas nama Dhimas Eko S, Sumarsiyah, dan Guminah. Kepada Andi Subiyanto, tiga lembar undangan itu atas nama R Priyoso, Siyamah, dan Eni Suparini. Dalam perjalanan mengantar makan siang menuju TPS 10, Slamet dan Andi bertemu Wahyu Indarwati, Puji Indriwati, Siti Skadiyah, dan Chalimatul Sakdiyah, yang sudah mencoblos di TPS dua. Keempat gadis itu dibujuk agar mau mencolos ulang di TPS 10. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 90 Ayat (4) dan Ayat (3) UU No. 23/2003 tentang Coblos Ulang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Khusus pasal yang dipasang dalam perkara dengan terdakwa Supriyadi, Slamet Harto dan Andi Subiyanto, ditambah Pasal 55 KUHP. Jumlah Pemilih Sementara itu, jumlah pemilih pilpres putaran II di Kabupaten Magelang berkurang sekitar 14.008 orang. Sebab sebagian dari jumlah pemilih di daerah itu didapati meninggal dunia. Beberapa di antaranya pindah alamat, berubah status, dan memiliki data ganda. Ketua Divisi Hubungan Antarlembaga KPUD Kabupaten Magelang Achmad Majidun mengemukakan, jumlah pemilih pilpres 5 Juli terdata 845.003 orang. ''Hasil pemutakhiran data oleh petugas pemilihan di berbagai tempat di daerah itu, jumlah pemilih untuk pilpres putaran II 20 September, 841.597 orang dan 416.703 di antaranya laki-laki,'' katanya, Senin (30/8). Walaupun ada pemilih tambahan yang terdiri atas penduduk berumur 17 tahun dan memasuki masa pensiun dari dinas di TNI dan Polri terhitung 20 September 10.602 orang, jumlah TPS tetap, yaitu lebih dari 3.221 unit.(pr-85r) |