logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Agustus 2004 EKONOMI
Line

Investor Bank Permata Harus Berkomitmen Kurangi Obligasi Rekapitalisasi

BANK Permata akhirnya didivestasi. DPR menyetujui divestasi 71% saham bank hasil merger lima bank itu melalui strategic sales sebanyak 51% dan 20% melalui market placement.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah menerima penawaran dari 10 calon investor. Beberapa di antaranya konsorsium yang dipimpin bank nasional.

Pemerintah tampak sudah berniat mendivestasi bank-bank rekapitalisasi. Bank Permata merupakan bank swasta rekapitalisasi yang kali terakhir dijual.

Bank swasta lain, misalnya Bank BCA, Bank Danamon, BII, dan Bank Lippo, sudah dijual dan sekarang mayoritas dimiliki oleh investor baru. Sayangnya, investor yang memiliki bank-bank itu adalah asing.

Pola divestasi yang dilakukan hampir seragam, yakni melalui strategic sales diikuti dengan market placement sebagaimana pola divestasi Bank BCA.

Meskipun sudah demikian banyak bank didivestasi, berbagai persoalan yang mengait dengan proses itu , masih cukup banyak dan belum mendapatkan solusi memadai.

Bahkan, beberapa persoalan mengganjal yang terkait dengan ''keberhasilan' divestasi beberapa bank di atas belum tuntas.

Salah satu masalah mendasar adalah obligasi rekapitalisasi yang masih bercokol dan membuat pemerintah terus tersandera untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi setiap tahun dan pokok obligasi pada saat jatuh tempo.

Masalah itulah sebenarnya yang perlu dituntaskan terlebih dahulu sebelum dilakukan divestasi saham bank-bank rekapitalisasi.

Damodaran dalam bukunya berjudul Corporate Finance, Theory and Practice (2001) mendefinisikan divestasi sebagai upaya pemilik perusahaan untuk menjual aset atau sebuah divisi kerjanya kepada pihak lain, tentu yang mampu memberikan harga penawaran paling tinggi.

Dalam proses divestasi itu perusahaan akan menerima dana dalam bentuk tunai dan biasanya diinvestasikan lagi atau dikembalikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau stock buybacks.

Paling tidak ada tiga alasan mengapa sebuah perusahaan menempuh langkah divestasi. Pertama, aset yang dijual lebih tinggi nilainya bagi pembeli, dalam arti pembeli bisa menggunakan secara lebih efisien. Kedua, divestasi bukan didorong oleh nilai aset, tetapi lebih ditekankan pada kemunculan

kebutuhan mendesak atas dana tunai oleh perusahaan yang melakukan divestasi. Hasil divestasi itu biasanya digunakan untuk melunasi kewajibannya.

Ketiga, alasan bahwa aset-aset yang dijual tidak ada hubungannya dengan bisnis utama perusahaan yang bersangkutan.

Menyimak ketiga argumen di atas, alasan kedualah yang kelihatan dipilih oleh pemerintah (BPPN dan sekarang PT PPA) dalam melakukan serangkaian program divestasi bank-bank rekapitalisasi, termasuk Bank Permata.

Dalam konteks itu, pemerintah pada saat ini memang membutuhkan dana tunai untuk menambal defisit APBN.

Dengan demikian divestasi saham milik pemerintah di bank-bank rekapitalisasi paling tidak akan memberikan dua manfaat penting sekaligus.

Pertama, merupakan cara terbaik bagi pemerintah untuk mendapatkan kembali dana segar yang telah dikeluarkan untuk program restrukturisasi perbankan.

Kedua, hal yang lebih penting dari manfaat di atas adalah sebagai cara untuk kembali menggerakkan sektor perbankan nasional dengan mengembalikan posisi kepemilikan ke tangan swasta sebagaimana mestinya.

Rekayasa Keuangan

Peran pemerintah di sini menjadi berkurang, bahkan nihil, yang hanya sebagai regulator atau fasilitator.

Sayangnya, program rekapitalisasi perbankan di Indonesia dewasa ini hanya menggunakan ilmu patgulipat rekayasa keuangan canggih, yakni sarana obligasi rekapitalisasi.

Luar biasanya, hingga saat akan didivestasi obligasi rekapitalisasi itu belum berkurang. Kalaupun sudah berkurang maka jumlahnya sangat kecil sehingga masih memberatkan keuangan pemerintah.

Seharusnya, setelah bank-bank sehat yang dibuktikan oleh perolehan/akumulasi laba dan akhirnya modal bertambah, mereka bisa kembali membeli aset kredit yang sudah diresrukturisasi.

Dengan demikian nilai obligasi rekapitalisasi akan berkurang secara signifikan terus-menerus. Setelah jumlah obligasi jauh berkurang bank-bank itu kembali didivestasi dengan cara mengeluarkan kembali obligasi rekapitalisasi yang masih tersisa, sehingga akhirnya terbebas dari obligasi rekapitalisasi dan bersamaan dengan itu pemerintah terbebas dari beban utangnya.

Padahal bank-bank bisa dikatakan sehat apabila sudah terbebas dari obligasi rekapitalisasi sekaligus tidak memberatkan keuangan pemerintah.

Karena itu, divestasi Bank Permata semestinya juga diikuti oleh rencana tindak calon pemilik untuk secara gradasi mengurangi obligasi rekapitalisasinya. Rencana tindak dan komitmen semacam itu seharusnya dilakukan secara tertulis dan berkekuatan hukum sehingga akan mengikat si pemilik (investor) baru untuk melaksanakan komitmen itu.

Mumpung divestasi Bank Permata belum dieksekusi atau baru memasuki tahap awal dan akan menginjak tahap negosiasi ulang untuk menentukan harga terbaiknya, pemerintah dalam hal ini PPA perlu mendesak calon pemilik mayoritas untuk menyatakan komitmennya secara tertulis.

Apa pun yang akan terjadi, di balik setiap proses divestasi terpenting adalah menekan gejolak internal maupun eksternal sekecil mungkin. Bukankah tujuan divestasi adalah menguntungkan semua pihak yang terlibat didalamnya atau para stakeholder?

Pengalaman kelima proses divestasi bank-bank rekapitalisasi sebelumnya mestinya menjadi pelajaran menarik.

Hal yang lebih fair tampak adalah dengan memberikan kesempatan yang sama bagi pemain lokal atau domestik untuk ikut berkiprah membeli saham bank yang didivestasi.

Misalnya melalui initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana yang nyata-nyata paling kecil gejolaknya. Pemerintah harusnya tidak melepas semua sahamnya kepada asing.

Keberpihakan kepada investor domestik harus mulai ditumbuhkan. Terlebih bank-bank rekapitalisasi besar kini sudah menjadi milik asing.

Bagaimana pun kebanggaan atau nasionalisme untuk tetap memiliki bank-bank besar merupakan sesuatu yang harus dilestarikan.

Sebab, apabila bank-bank rekapitalisasi yang notabene menguasai 75% pangsa pasar tetap terlepas ke tangan investor asing, maka jangan-jangan nanti para pemain lokal menjadi tamu di negerinya sendiri.

Setiap nasabah kita yang masuk bank akan dilayani oleh bank-bank nasional yang merupakan adalah bank-bank blasteran dan dimiliki oleh mayoritas orang-orang asing. Kondisi semacam itu harus dihindari bersama.

Waktunya belum terlambat. Investor lokal pun banyak yang memiliki uang berlebihan. Karena itu, fenomena investor asing membanjir pada bisnis bank seharusnya dibatasi.

Pemerintah sebenarnya bisa membuat berbagai aturan main yang bisa membantu dan memuluskan kiprah pemain lokal untuk memiliki bank-bank rekapitalisasi.

Konsorsium dari berbagai pengusaha kecil dan koperasi yang kemudian berpatungan dengan usaha besar paling tidak bisa menjadi kekuatan raksasa yang mahadahsyat.

Di sini bukan soal nasionalisme yang berbicara, tetapi utamakanlah dan berilah kesempatan pengusaha nasional untuk ikut memiliki bank-bank besar.

Rasanya pemain domestik juga mampu mengelola bank dengan disiplin dan berhati-hati.(Susidarto, karyawan bank swasta di Yogyakarta-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA