logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 31 Agustus 2004 BANYUMAS
Line

Sekwan Beri Keterangan pada Polisi

  • Kasus Dugaan Penyimpangan APBD

PURWOKERTO- Kemarin Polres Banyumas mulai mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan dana APBD oleh DPRD lama. Dana APBD yang kini diselidiki meliputi anggaran tahun 1999-2004.

Polisi mengusut dugaan penyimpangan itu setelah mendapat rekomendasi dari BPKP Jateng melalui surat bernomor S-2763/PW 11/5/2004. Kapolres Banyumas kemudian melayangkan surat ke DPRD dan Bupati Banyumas untuk memeriksa para pejabat.

Pemeriksaan kali pertama ditujukan ke Sekretaris Dewan Drs Slamet Darmawan. Dia berstatus saksi dan diperiksa sejak pukul 10.00 di ruang Reserse Ekonomi. Pemeriksaan dipimpin Kanit Resek Iptu Sus Iriyanto.

Dalam pemeriksaan Slamet memberikan keterangan panjang-lebar. Namun dia hanya menjawab beberapa pertanyaan dari 15 pertanyaan, terutama yang berkait dengan tugas dan wewenangnya.

Tak Mau Jawab

''Saat kami tanya soal Persibas, dana asuransi, ruilslag tanah, dan proyek PDAM, dia tak mau menjawab. Alasan dia, itu bukan wewenangnya,'' kata Sus Iriyanto, seusai pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Saat dicegat wartawan seusai pemeriksaan, Slamet tak bersedia berkomentar. Dia langsung keluar meninggalkan ruang Reserse Ekonomi Polres.

Sus Iriyanto menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan ke sejumlah pejabat eksekutif dan mantan anggota DPRD. ''Setelah ini kami juga akan memintai keterangan saksi lain, terutama pejabat dan mantan anggota DPRD. Karena itulah kami belum bisa menyimpulkan,'' kata dia.

Dalam realisasi APBD periode 2001-2004 diduga ada sejumlah kejanggalan. Kejanggalan itu tidak hanya seputar masalah penggunaan dan pengelolaan keuangan APBD, tetapi juga menyangkut kebijakan dan penggunaan wewenang.

Misalnya, soal dana tunjungan asuransi yang dalam perjalanan sebagian ditarik kembali, pos bantuan olahraga, kebijakan ruilslag aset kelurahan, kenaikan gaji DPRD, dan pos lain di luar daftar skala prioritas.

Sebelumnya Kapolwil Banyumas Komisaris Besar Polisi Drs Prasetyo menyatakan siap membantu Polres Banyumas mengusut dugaan penyimpangan APBD DPRD. ''Kami memulai penyelidikan. Kalau nanti ada kesulitan atau kekurangan tenaga kami akan membantu.''

Kapolres Banyumas AKBP Erwin Triwanto menyatakan dalam kasus dugaan penyimpangan APBD oleh DPRD periode 1999-2004, polisi akan menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti lain. Namun belum bersedia menjelaskan sudah memperoleh bukti apa saja.(G22,in-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA