| Senin, 30 Agustus 2004 | SALA |
OJOLALIAnak Cacat Akan DikumpulkanKARANGANYAR-Bupati Hj Rina Iriani SR akan mengumpulkan anak-anak penderita cacat se-Karanganyar, guna mengikuti berbagai lomba dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karanganyar November mendatang. ''Kami harus memunyai keterpanggilan untuk mengangkat anak-anak penderita cacat atau yang kurang beruntung agar mereka dapat mengekspresikan apa yang ada dalam benaknya,'' kata Bupati ketika membuka lomba lukis anak bangsa yang diikuti anak cacat di Hotel Lor In, kemarin. (G8-49i) Wayang Gremeng Mega Mania WONOGIRI--Radio Gajahmungkur Ngadirojo, Wonogiri, memprakarsai gelar wayang gremeng yang dikemas dalam sajian ''Mega Mania'' atau Merdeka Gajahmungkur Mania. Wayang gremeng ini dipentaskan tanpa disertai instrumen gamelan. Sebagai pengganti gamelan dipakai ucapan-ucapan yang dilontarkan dari mulut para niayaga (pengrawit), yang bersuara layaknya bunyi gamelan. Pentas wayang jenis ini menampilkan dalang Ki Widodo Wilis dengan menyertakan pesinden dan pengrawit sekitar 15 personel. Saat tampil perdana yang dipancarsiarkan oleh Radio Gajahmungkur, lakon yang dibawakan adalah Lahirnya Begawan Abiyasa. Pentas ini berdurasi sekitar 90 menit. (P27-49) Pengging Fair Meriah BOYOLALI - Muda-mudi Pengging, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Sabtu (28/8) menyelenggarakan pentas seni Pengging Fair 2004 di depan panggung utama. Menurut Ketua Panitia, Satriya Yudhi Tama, Penggir Fair merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT Ke-59 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Desa Dukuh, Sujarwanto, dan dihadiri kepala desa lainnya di Kecamatan Banyudono (shj-49) Penyuluhan Hukum Peradilan Anak BOYOLALI - Di ruang garuda Pemkab Boyolali, Kamis lalu dilakukan penyuluhan hukum Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diikuti wakil dari dinas/instansi dan beberapa elemen masyarakat. Melalui penyuluhan diharapkan masyarakat sadar dan mengerti tentang peradilan agama. (shj-49) |