| Senin, 30 Agustus 2004 | SEMARANG |
Diterjunkan 200 Pengawas SD
SEMARANG- Sekitar 200 pengawas tingkat sekolah dasar (SD) diterjunkan ke daerah-daerah di seluruh Jateng untuk mendata kembali anak-anak usia SMP yang tidak melanjutkan sekolah. Para pengawas sekolah tersebut diminta mendata lulusan SD yang melanjutkan pendidikan di Jateng, luar Jateng, atau bahkan tidak melanjutkan sekolah. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jateng, Drs Suwilan Wisnu Yuwono MM, hal itu dilakukan karena pada Tahun Pelajaran Baru 2004 lalu, diketahui jumlah lulusan SD Tahun Pelajaran 2003/2004 tidak sebanding dengan jumlah siswa baru yang diterima dan tercatat di SMP seluruh Jateng. ''Namun hal itu bukan berarti para lulusan SD itu tidak melanjutkan sekolah atau DO (Drop Out, red-) karena tidak tercatat sebagai siswa baru SMP di Jateng,'' ujar Suwilan usai acara "Malam Penganugerahan Lomba Guru Kreatif Jateng-DIY 2004'' di Unika Soegijapranata, Sabtu (28/8) malam. Seperti telah diberitakan (SM, 28/8), tahun ini Dinas P dan K Jateng mendeteksi 37,80% anak usia 13-15 tahun di Jawa Tengah tidak bersekolah. Data Dinas P dan K juga menyebutkan persentase angka putus sekolah tingkat SD/MI mencapai 0,3% dan 0,9% untuk tingkat SMP/MTs. Ada kemungkinan, lanjut Suwilan, para lulusan SD itu melanjutkan sekolah di luar wilayah Jateng. Para pekerja boro, misalnya, berpeluang menyekolahkan anak-anaknya ke luar wilayah Jateng. ''Sejumlah daerah seperti Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri dikenal sebagai pusat pekerja boro. Bisa jadi selepas SD anak-anak mereka dibawa dan disekolahkan ke tempat dia bekerja.'' Untuk melacak status pendidikan para lulusan SD tersebut, saat ini pihaknya meminta setiap daerah untuk mendata kembali lulusan mereka. Para pengawas tersebut, sudah mulai melakukan pendataan. Suwilan juga menegaskan, setiap tahun Dinas P dan K mengalokasikan sejumlah beasiswa Rp 25 ribu per bulan kepada siswa kurang mampu. Dana tersebut diperoleh dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Jateng. Bantuan beasiswa tersebut disalurkan melalui kabupaten/kota. (nik-84r) |