logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 30 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Bentuk Bangunan Sobokartti Tak Boleh Diubah

SEMARANG SELATAN- Pihak mana pun yang menguasai Gedung Kesenian Sobokartti Jalan Dr Cipto Semarang, bagi Pemerintah Kota Semarang hal itu tidak menjadi masalah. Namun, bentuk bangunan yang mempunyai nilai sejarah tinggi itu tidak boleh diubah, karena gedung itu termasuk dalam cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Wali Kota Semarang H Sukawi Sutarip , Minggu (29/8), mengemukakan hal itu. Menurut dia, gedung tersebut apakah akan dijual atau tidak, masalah kepemilikan bukanlah masalah. ''Hanya, pada prinsipnya sebagai cagar budaya, gedung itu harus tetap dikonservasi sesuai bentuk aslinya,'' kata dia usai melakukan jalan sehat di Kelurahan Lamper Kidul, Semarang Selatan.

Wali Kota mengatakan, dari segi peruntukan gedung itu dapat dipakai untuk kegiatan apa saja. Kalau dulu untuk menari, sedangkan sekarang, misalnya akan diperuntukkan rumah makan, hal itu bukanlah masalah bagi Pemkot.

''Sikap Pemkot netral terhadap gedung itu untuk kegiatan apa pun boleh, tapi bentuk bangunan tidak boleh diubah,'' ujar dia kembali menegaskan.

Sementara itu, terhadap permintaan para pegiat seni yang meminta agar Wali Kota melarang pengalihan hak kepemilikan kepada Yayasan Subokartti, Wali kota tidak bisa melarang hal itu. Sebab, kalau Pemkot melarang itu sama saja melanggar hak asasi. ''Kalau sudah masalah pengalihan hak, Pemkot tidak bisa ikut campur,'' tuturnya.

Sukawi menambahkan, apabila di antara dua kubu masih terjadi intrik, kedua pihak harus berunding sampai benar-benar ada kesepakatan.

''Yang penting, bangunan tetap dilestarikan. Syukur-syukur dua kelompok yang berseberangan bisa rukun,'' tegasnya sembari menambahkan, gedung itu untuk kesenian juga masih bagus.

Menggugat

Sementara itu, pengurus Yayasan Sobokartti Semarang berencana menggugat perkumpulan kesenian Sobokartti lewat pengadilan. Pasalnya, perkumpulan tersebut telah bertindak melampaui batas.

''Dalam waktu dekat ini, yayasan sudah merencanakan untuk mengajukan gugatan, ya untuk memperjelas keabsahan pemilik dan pengelola Sobokartti. Apalagi mereka (perkumpulan-Red) telah bertindak melampaui batas kewenangan,'' ungkap Yurustianto, salah seorang pengurus Yayasan Sobokartti.

Dia menambahkan, yang dimaksudkan melampaui batas adalah langkah Ketua Perkumpulan Kesenian Sobokartti Sosro, dengan cara menyewakan tanah aset Sobokartti kepada pihak ketiga. Padahal, seharusnya sewa-menyewa tanah diketahui oleh yayasan, dan ada pertanggungjawaban keuangannya.

Pertentangan kedua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik aset Sobokartti, kembali mengemuka setelah 19 Juli 2004, pihak yayasan menggembok pintu masuk gedung kesenian tersebut.

Sementara itu Sosro berkeyakinan, ketua dewan Yayasan Sobokartti berencana menjual aset gedung kesenian tersebut yang berada di Jalan Dr Cipto 31-33 Semarang. (G17,H1-73b)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA