| Senin, 30 Agustus 2004 | SEMARANG |
Pemkot Lacak Tanahnya yang Hilang
BALAI KOTA- Tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang selama ini tidak jelas keberadaannya, segera dilacak posisi dan penguasaannya. Meski sulit memulainya, diharapkan upaya itu membuahkan hasil. Rencana itu disampaikan Wali Kota H Sukawi Sutarip, kemarin. Kepada sejumlah pengurus Kelompok Interaktif/ Forum Interaksi Masyarakat (KIM/ FIM) di Kelurahan Gondorio Kecamatan Ngaliyan, Wali Kota berrap dapat memulainya. Didampingi Kepala Kantor Infokom Drs Masrohan Bahri, dia menjelaskan, pelacakan itu penting untuk mengetahui posisi dan kondisi terakhir lahan milik Pemkot tersebut. Langkah itu untuk mengembalikan aset Pemkot. Setelah kembali, Pemkot dapat memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. ''Eman-eman kalau punya lahan namun tidak memanfaatkan. Atau dimanfaatkan pihak lain tetapi Pemkot tidak mendapat pemasukan,'' tuturnya. Mengapa melibatkan KIM/ FIM? Dia mengatakan, dengan lembaga tersebut, investigasi tanah ''yang hilang'' itu diharapkan cepat dicapai. Lagi pula KIM/FIM merupakan lembaga informal sehingga dapat bergerak secara leluasa. Berkaitan dengan masalah itu, mantan anggota DPRD Kota Semarang Ir Bambang Suprayogie MM menilai langkah yang akan ditempuh Wali Kota cukup baik. Dia sebagai warga berharap Wali Kota tidak pilih kasih dalam melakukan penelusuran tanah tersebut. Mantan anggota Komisi D DPRD Kota periode 1999-2004 itu mencontohkan keberadaan lahan yang perlu ditelusuri penguasannya, yakni tanah di Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen seluas 150 hektare. Menurutnya, lahan seluas itu dulu merupakan tempat peternakan ayam yang dikembangkan seorang pengusaha. Akan tetapi setelah pengusaha itu meninggal, sekarang penguasaan hak guna usaha pada lahan itu patut dipertanyakan di tangan siapa. ''Apa lahan itu sekarang benar-benar mangkrak atau sekarang siapa yang mengelola,'' katanya. Dia berharap lahan seluas itu tidak menjadi bancakan para pejabat di Pemkot atau pihak-pihak lain yang sekarang mempunyai kuasa di pemerintahan. ''Yang jelas tanah itu milik Pemkot, seharusnya dikembalikan kepada Pemkot tidak kepada perseorangan,'' kata dia. (G17,H1-89) |