| Senin, 30 Agustus 2004 | SEMARANG |
Baru 4 Kasus Kekerasan Divonis PengadilanSEMARANG- Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam pacaran (KDP) ternyata masih sangat rendah. Sama seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang penanganannya hanya sebatas penyelesaian secara kekeluargaan atau mentok di kantor polisi. Dari 57 kasus KDP di Jateng, ternyata baru empat kasus saja yang telah divonis pengadilan. Itu pun dengan masa penahanan yang lebih singkat dari waktu yang dituntut. Data monitoring melalui koran dan laporan ke LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM) Semarang menunjukkan masih sekitar 45 kasus KDP yang hanya sebatas dilaporkan ke polisi. Parahnya, 5 kasus lainnya hanya didiamkan (tidak ada penyelesaian-Red) dan satu kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada dua kasus sisanya, pelaku dikenai sanksi perusahaan dan dikeluarkan dari sekolah. Jika diperhatikan, kebanyakan motif yang melatarbelakangi KDP kerap bersinggungan dengan seks dan persoalan seputar materi. Sekitar 10 kasus berkaitan dengan hubungan seks, 4 kasus karena memaksa minta uang atau barang dari sang pacar, sedangkan dua sisanya merupakan motif campuran keduanya. Dari 10 kasus kekerasan karena hubungan intim, hampir selalu berujung pada kehamilan sang perempuan dan penolakan pihak laki-laki untuk menikahi atau bertanggung jawab. Ujung-ujungnya, beberapa di antara mereka memilih jalan pintas dengan menggugurkan janin, membunuh atau meninggalkan bayi yang dilahirkan begitu saja di tempat-tempat umum. "Fakta-fakta ini jadi bukti lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan yang memang masih dianggap subordinat (berada pada posisi lebih rendah-Red)," tutur Koordinator LRC-KJHAM Evarisan kemarin. Padahal, lanjut dia, pemerintah telah sepuluh tahun ini meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui UU No. 7 Tahun 1984. Sayangnya, dalam kenyataan, kekerasan terhadap jenis kelamin tersebut masih terus berlangsung dan jarang mendapat penyelesaian hukum yang jelas. Dari sisi usia, kebanyakan korban berusia belasan sampai 20 tahun. Katagori usia sampai 18 tahun misalnya, mencapai 20 orang, sedangkan yang berusia 19-30 tahun ada sekitar 23 orang. Ada pun, sekitar 31 pelaku adalah laki-laki berusia antara 19 dan 30 tahun. (rei-73r) |