logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 30 Agustus 2004 SEMARANG
Line

Penanganan Rob Kali Banger Ditunda

  • Rp 50 M Sudah Disiapkan di APBD

SEMARANG--Realisasi proyek penanganan rob dan sampah di Kali Banger Semarang, dipastikan tidak bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2004.

Menteri Keuangan RI lewat surat keputusannya, tetap melarang pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan utang kepada pihak ketiga sampai akhir tahun ini.

''Larangan utang itu menjadi penyebab tertundanya proyek tersebut,'' kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Ir Agung Prijo Oetomo, Minggu (29/8), seusai melakukan jalan sehat bersama Wali Kota Semarang, di Semarang Selatan.

Seperti diketahui, kata dia, proyek penanganan rob dan sampah itu rencana pembiayaannya melalui kerja sama (utang) dengan pihak ketiga, yakni PT Asiana Technology Lestaries. Penandatanganan kesepakatan tersebut, sudah dilakukan Wali Kota Sukawi Sutarip, setelah DPRD Kota menyetujui pada awal 2004.

Meski begitu, Pemkot tetap menunggu ''keajaiban'' agar proyek itu diizinkan. Pasalnya, dampak rob di Kota Semarang sudah semakin parah.

Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota H Sukawi Sutarip mengatakan, Pemerintah Pusat mungkin belum tahu secara tuntas dampak rob di Kota Semarang. Dengan begitu, kerja sama investasi tersebut dianggap tidak menguntungkan rakyat.

Agung Prijo Oetomo kembali menambahkan, tertundanya proyek itu tidak menjadikan masalah bagi PT Asiana. Perusahaan itu memaklumi, karena larangan tersebut sifatnya menyeluruh di Indonesia; tidak hanya terhadap Pemkot Semarang.

Bagaimana kalau surat larangan itu diperpanjang kembali? Menurut Agung, sejauh ini DPU belum bersikap. Sebab instansi itu hanya pelaksanan teknis di lapangan. ''Itu kebijakan Wali Kota untuk menyikapinya,'' kata Agung.

Dana APBD

Sementara itu, dalam perubahan APBD 2004 Kota Semarang, DPRD Kota sudah menyetujui penyertaan dana untuk kepentingan proyek tersebut senilai Rp 50 miliar lebih melalui APBD.

Terhadap anggaran yang sudah disetujui namun pelaksanaan proyeknya tidak bisa direalisasikan pada 2004, anggota DPRD Kota Semarang Drs Fathur Rahman menuturkan, anggaran itu tidak bisa direalisasikan.

''Anggaran itu menjadi sisa anggaran yang mati, dan harus kembali masuk ke kas daerah,'' ucapnya.

Dikatakan, apabila proyek itu benar-benar tak bisa direalisasikan, maka dana yang telah dianggarkan tidak bisa dikeluarkan. Sebab, untuk menggunakan anggaran itu perlu surat perintah mengeluarkan uang (SPMU).

Lebih lanjut dikemukakan, apabila proyek tersebut pada 2005 nanti dijadikan proyek luncuran dari 2004, anggaran sebesar itu dapat dipergunakan kembali pada tahun itu.(G17,H1-73a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA