logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 30 Agustus 2004 KEDU & DIY
Line

Kalau Perlu ''Ndandakke'' Perda

KEBUMEN - Kinerja DPRD Kebumen dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) dinilai lamban dan bertele-tele. Seharusnya Dewan secepatnya menyelesaikan setiap raperda agar produk hukum tidak menumpuk di legislatif.

Hal itu diungkapkan Cholil Bikri, aktivis LSM di Kebumen pada Konsultasi Publik Pembangunan Tata Peraturan Daerah, di aula Pemkab, Sabtu lalu. Diskusi diikuti 250 peserta dari eksekutif, legislatif, LSM, tokoh masyarakat, dan pengusaha, dibuka Wakil Bupati KH M Nasiruddin AM.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Ahmad Ujang SH, diskusi juga memaparkan hasil penelitian Pusat Kajian Pembangunan Lembaga Penelitian (Lemlit) Undip dan membahas dua raperda, yaitu Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Izin Gangguan.

Dirgo Yuswo, pengusaha konstruksi mempertanyakan kredibilitas dan kemampuan Dewan dalam membuat produk hukum. Bahkan, dia menyarankan DPRD menggunakan tim ahli hukum.''Kalau perlu ndandakke saja agar perda yang dihasilkan berkualitas,'' tandas Yuswo.

Seorang anggota DPRD dari FKB Ir Sri Hari Susanti MM yang untuk kali kedua duduk kembali di Dewan mengakui, bisa jadi anggapan umum kerja DPRD lamban. Namun hal itu dimaksudkan agar semua produk hukum dibahas secara cermat, melibatkan berbagai pihak terkait.

Membuat Sendiri

''Selain keterbatasan kemampuan kami, Dewan tidak ingin gegabah dalam membahas raperda dan berharap setiap produk hukum yang diputuskan tidak merugikan rakyat,'' tandasnya.

Kepala Puslit Kajian Pembanguann Lemlit Undip Drs Sundarso SU tidak setuju jika DPRD Kebumen harus ndandakke perda. Menurut dia, apa pun kondisinya, sebaiknya Dewan berusaha sendiri membuat perda bersama eksekutif atau berinisiatif merancang perda.

Bahwasanya Dewan akan melibatkan ahli hukum dalam pembahasan, dia setuju. Namun hendaknya dihindari proses pembuatan perda dengan pesan jadi karena terkesan tidak memiliki etos kerja atau mau enaknya saja.

Dia memaparkan, dari kajian terhadap 335 Perda di Kabupaten Kebumen sejak 1980 sampai 2003, 204 atau 60,9% sudah tidak berlaku dan tinggal 131 atau 39,1% yang masih berlaku.

Ada pun sejak 2001 atau mulai era otonomi daerah sampai 2003, DPRD Kebumen telah menetapkan sebanyak 55 buah perda. Identifikasinya, pada 2001 tercipta 23 perda (41,8%), pada 2002 18 buah perda (32,7%), dan 2003 14 buah perda (25,5%).

Sundarso meminta, ke depan Pemkab dan DPRD harus membikin perda yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat demi peningkatan pelayanan publik. Perda dibuat jangan hanya berorientasi meningkatkan pendapatan karena bisa membebani masyarakat.

Pihaknya mengharap Pemkab lebih memperhatikan perda yang berorientasi kepada pendidikan, penanggulangan kemiskinan, kesehatan, dan bidang ekonomi. Pembahasan perda harus melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat.(B3r)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA