logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 23 Agustus 2004 PEMILU 2004
Line

Panwas Ancam Pejabat yang Ikut Kampanye

  • Diperkiraka Pelanggaran Meningkat

JAKARTA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) mengancam akan menindak tegas para pejabat atau aparat pemerintah yang melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Sebab, berdasarkan laporan dari daerah-daerah, ada indikasi terjadi kampanye terselubung bahkan terbuka, yang melibatkan aparat dan pejabat negara.

Ancaman itu dinyatakan Wakil Ketua Panwas Saut Hamonangan Sirait di gedung Panwas kemarin. Menurut dia, Panwas memperoleh berbagai laporan tentang pejabat negara yang ikut kampanye capres tertentu. Karena itu, lembaga tersebut akan melakukan terobosan hukum dan upaya tertentu untuk bisa menjerat aparat dan pejabat yang berpihak pada salah satu pasangan calon.

Saut juga mengungkapkan kecenderungan aparat atau pejabat negara berkampanye menjelang pencoblosan pemilu presiden putaran kedua agaknya akan meningkat. Namun, Saut mengakui Undang-undang No 23/2003 tentang Pilpres tidak mengatur secara terperinci mengenai sanksi terhadap aparat atau pejabat negara yang berkampanye di luar jadwal tersebut.

''Ketiadaan sanksi yang tegas telah membuat pihak-pihak tertentu memanfaatkannya, bahkan menyelundupkan hukum untuk menghindar dari sanksi,'' ujarnya.

Kegiatan para pejabat tersebut, lanjut Saut, telah melanggar tiga asas pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil. UU No 23/2003 menyatakan, semua pihak harus menjamin warga negara bebas menentukan hak pilihnya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Kemudian, semua pihak baik penyelenggara, aparat pemerintah, pemantau, sampai pemilih harus bertindak jujur sesuai dengan aturan undang-undang.

''Mereka juga harus bersikap adil. Para pemilih dan pasangan calon harus mendapat perlakukan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun,'' tegasnya.

Dia mengungkapkan, UU No 23/2003 tentang Pilpres pasal 40 menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri, kepala desa atau sebutan lainya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Meski dalam aturan secara tegas "selama masa kampanye" Panwas tetap memandang setiap tindakan menyimpang dari prinsip yang terkandung pada aturan itu sebagai suatu penyimpangan dan pelanggaran pemilu.''Kami akan mengumumkan para pejabat yang melanggar aturan tersebut. Dan Panwas tetap terbuka atas pengaduan masyarakat jika menemukan kasus-kasus semacam itu,'' ujar dia.

Anggota Panwas Rozy Munir mengungkapkan, aparat dan pejabat negara sudah mulai mencoba-coba melakukan kampanye untuk pasangan capres. Karena itu, perlu ada tindakan khusus agar aparat dan pejabat negara itu jera. ''Tentu kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakberesan. Kami telah memerintahkan seluruh panwas daerah untuk memonitor secara khusus,'' imbuhnya.

Rozy Munir juga menyatakan, Panwas telah mengundang dan bertemu dengan kedua tim kampanye pasangan capres-cawapres. Rencananya pada awal September nanti kedua tim kampanye akan kembali diundang dalam pertemuan Panwas Pemilu di Yogyakarta. (bn-78i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA