logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 23 Agustus 2004 PANTURA
Line

Urun Rembug Oleh: Eddhie Praptono

Polisi Itu UU Berjalan

SUDAH bukan rahasia lagi, pameo polisi merupakan undang-undang berjalan sulit dilepaskan dalam tugas sehari-hari. Keberadaannya merupakan bagian dari aparat penegak hukum pemerintah yang menjalankan tugas, memberikan rasa aman, tertib, dan damai bagi semua lapisan masyarakat dengan tidak melihat dari statusnya atau tidak pandang bulu.

Pada sisi lain, dalam fungsinya sebagai abdi hukum, dia juga tidak kebal terhadap hukum. Bahkan sebaliknya, setiap tindakan dan perbuatan seorang polisi harus mencerminkan sikap ketaatan terhadap hukum.

Itu ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI, PP Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, dan PP Nomor 3/2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara RI.

Selanjutnya ke depan, kepolisian juga dituntut untuk menjalankan pekerjaannya secara profesional baik berani menindak masyarakat luas yang benar-benar bertindak pidana maupun menindak lebih keras terhadap anggotanya yang benar-benar terbukti telah bertidak pidana.

Seandainya hal itu bisa diterapkan secara benar dan konsekuen, tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam melaksanakan proses penyidikan, otomatis masyarakat luas akan merespons positif baik melalui interaksi kelembagaan atau kelompok maupun interaksi antarindividu dan lewat media cetak ataupun elektronik.

Akan tetapi, jangan sampai terjadi sebaliknya. Seandainya benar-benar ada oknum polisi telah bertindak pidana secara berturut-turut, seperti mencuri, menggelapkan, dan menipu, dalam proses penindakannya harus berani transparan dan tegas. Jika perlu, diekspos secara terbuka.

Untuk mengetahui secara optimal kinerja kepolisian sekarang, ada pendapat yang layak dikedepankan, yaitu dalam usaha menentukan apakah polisi memiliki sumber yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya adalah penting untuk memahami pekerjaan yang mereka lakukan bukanlah pekerjaan biasa.

Bukan Robot

Pekerjaan yang dilakukan polisi bukan semata-mata ditentukan kebutuhan sosial, tuntutan masyarakat, dan syarat-syarat hukum. Polisi bukan robot. Pekerjaan mereka dibentuk keputusan yang mereka buat didasarkan pada prioritas dan prosedur.

Pekerjaan polisi adalah produk keputusan manajerial sekaligus kebutuhan sosial. Dengan kata lain, bagaimana polisi mengatur penugasan yang mereka sebut sebagai perluasan tugas besar sangat ditentukan besarnya beban tugas, apakah kelebihan beban atau tidak (Police for the Future oleh David H Bayley).

Dari pendapat tersebut, sebetulnya ke depan polisi harus bisa belajar lebih dewasa untuk mempersiapkan bekal yang lebih cukup, untuk mempertajam peningkatan sumber daya anggotanya. Yaitu dalam pembelajaran penalaran dan pemahaman materi ilmu hukum secara akademis dan penguasaan bahasa asing serta bahasa komputer.

Jadi, seandainya ada pimpinan polisi yang tidak peduli, apalagi tidak mendukung bawahannya, atau anggotanya yang akan melanjutkan dan memperdalam ilmu tersebut, secara tidak langsung pimpinan tersebut ikut andil dalam memperbodoh bawahannya. Itu dapat berdampak kepada masyarakat yang mengharapkan penegakan supremasi hukum.

Untuk itu, penulis sangat menghargai bagi institusi kepolisian yang telah melakukan terobosan dalam bekerja sama dengan lembaga akademisi untuk meningkatkan anggotanya. (42j)

(Penulis adalah advokat, pengacara, dan dosen Fakultas Hukum UPS Tegal)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA