| Senin, 23 Agustus 2004 | PANTURA |
Tiga Partai Sepakat Tolak Kepmendagri Nomor 162/2004BREBES- Tiga partai politik yang mendapat kursi DPRD Brebes, yaitu PPP, PAN, dan PKS sepakat menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 162/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Alasan mereka, keputusan tersebut sarat muatan politis dan menguntungkan salah satu partai serta sudah memasuki wilayah politis fraksi. Ketua DPC PPP H Muhajir M Ardian BSc kemarin mengatakan, pihaknya sangat dirugikan dengan kemunculan Kepmendagri 162/ 2004. Sebab ketentuan pasal 12 ayat 1 menyebutkan, calon pimpinan Dewan hanya dapat diusulkan fraksi berdasarkan urutan besarnya anggota dan disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan. "Jika unsur pimpinan tiga orang (ketua dan dua wakil ketua), hanya tiga fraksi yang bisa mengusulkan calon ketua, yakni FPDI-P, FKB, dan Fraksi Partai Golkar," ujar dia. Seharusnya, kepmendagri tidak usah memasuki subtansi pemilihan tapi cukup memberikan sistematika pemilihan. Dengan demikian, tidak ada kesan mencampuri dapur fraksi. Sebab, fraksi bukan sebagai alat kelengkapan Dewan. Alat kelengkapan Dewan sebagaimana diatur terdiri atas ketua, wakil ketua, dan komisi. Menurut pendapat dia, dengan pembatasan pengajuan calon ketua Dewan sama saja dengan pembelengguan hak politik partai khususnya partai yang memperoleh kursi sedikit. Yang dirasakan merepotkan pada kepmendagri, fraksi dengan jumlah suara sedikit tidak mendapatkan kesempatan mengajukan calon pimpinan Dewan. Padahal, kemungkinan besar dari calon dari fraksi kecil sangat layak untuk ditampilkan menjadi unsur pimpinan. Judicial Review Sekretaris DPD PAN Alfian Nazri SH bukan saja menolak kepmendagri tersebut, melainkan juga akan meminta keputusan tersebut di-judicial review untuk mengukur sejauh mana keputusan tersebut dapat dipakai sebagai pedoman pemilihan ketua Dewan. Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rusman mengemukakan, pasal 9 ayat 1yang mengatur pembentukan fraksi minimal lima orang anggota tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat ini, di DPRD Brebes terdapat enam partai politik yang memperoleh kursi terdiri atas FPDI-P (13 kursi), PKB (11), Partai Golkar (7), PPP (6), PAN (5), dan PKS (3). Lima partai jelas sudah bisa membentuk fraksi tersendiri, sedangkan PKS dengan tiga anggota harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi. "Kini kesulitannya, lima partai tersebut tak mau digabung oleh PKS. Dengan demikian, mau tidak mau meski tidak memenuhi ketentuan lima anggota, PKS harus membentuk fraksi sendiri." (wh-42j) |