| Senin, 23 Agustus 2004 | PANTURA |
Perlu Pemerintahan yang Punya LegitimasiMELIHAT peta politik pemegang kekuasaan di Kabupaten Brebes, tampaknya ke depan perlu segara diatur pembagian kekuasaan secara arif dan bijaksana. Ini sangat penting untuk dapat segera mewujudkan pemerintahan yang punya legitimasi. Sebab, saat ini bupati dan wakil bupati berasal dari unsur partai yakni PDI-P dan PKB. Perlu ada pembagian kekuasaan, yakni Ketua DPRD dari Partai Golkar sebagai pemenang pemilu legislatif secara nasional. "Partai Golkar sudah sepakat mengusung HM Nasrudin sebagai Ketua DPRD. Ini sebagai bagian pembagian kekuasaan agar jalannya pemerintahan lebih legitimasi," papar Agung Widyantoro SH, pemegang mandat Ketua Fraksi Golkar DPRD Brebes. Nasrudin Sabtu lalu, untuk kali kedua dilantik menjadi anggota DPRD. Guna memuluskan jalan, Nasrudin yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar, membuka diri dengan semua pihak untuk berkoalisi. "Prinsipnya, kami siap mengadakan koalisi dengan anak bangsa yang menginginkan adanya perubahan kinerja di lembaga legislatif," ajaknya, kemarin. Pelantikan anggota DPRD masa bakti 2004-2009 adalah bagian dari rangkaian proses pembaruan mandat rakyat. Disadari dia, bahwa lembaga Dewan sejak tahun 1999 pernah mengalami pasang surut dalam melaksanakan peran dan fungsi. Saat ini, mereka dipilih berdasarkan proses seleksi langsung dari masyarakat. Karena itu potret lembaga tersebut harus lebih baik lagi. Untuk menampilkan sosok lembaga legislatif yang disegani perlu dicari dan dipilih orang yang berpengalaman memimpin lembaga ini. "Golkar menawarkan HM Nasrudin, karena pengalamannya menjadi unsur pimpinan (wakil ketua masa bakti 1999-2004). Saya yakin beliau mampu melaksanakan kinerja secara baik." Untuk mengangkat unsur pimpinan di lembaga tersebut, Agung berpendapat perlu dipertimbangkan beberapa aspek. Pertama, kesinambungan sehingga ada tindak lanjut terhadap pelaksanaan program Dewan lama dengan yang baru. Kedua, rekonsiliasi yang merupakan pembagian kekuasaan, supaya jalannya pemerintahan lebih legitimit. (Wahidin Soedja-42b) |