| Senin, 23 Agustus 2004 | PANTURA |
Rapat Warga Dibubarkan Massa
PEMALANG- Rapat warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Pemalang di gedung Madrasah An Noor, Jumat (20/8) sore lalu, tiba-tiba dibubarkan massa. Mereka yang terdiri atas puluhan pemuda tidak saja mengobrak-abrik meja dan bangku tetapi juga menganiaya beberapa peserta rapat. Peristiwa itu mengagetkan karena tidak dikira akan menjadi rusuh. Rapat diselenggarakan oleh warga yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Sembilan dan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan Ketua Forum Lintas Pelaku (FLP) JPS Andi Rustono dan anggotanya, Nasir. Menurut keterangan Ketua Tim Sembilan Waskhuri, tim telah mengadukan persoalan Desa Sima ke Bagian Pemerintahan, awal Agustus lalu. Persoalan yang diadukan saat itu antara lain kesalahan Kades Sima Rifatul Rossidah yang melakukan kawin siri dengan pria yang sudah beristri, serta Program Pengembangan Kecamatan (PPK) di Sima. Kepala Madrasah An Noor Syairin (59) menuturkan, dia meminjamkan gedung untuk rapat karena dipandang untuk kepentingan desa. Namun, ternyata hal itu tidak disukai oleh massa. Peristiwa itu diawali ketika sebagian peserta rapat sudah berada di ruangan, tiba-tiba 30-an orang merangsek masuk. Mereka mengobrak-abrik kursi, memecah gelas minuman, serta membubarkan rapat. Akibat amukan itu, gelas minuman pecah dan sebuah bangku madrasah rusak. "Bubar! Madrasah bukan untuk kumpulan tidak benar. Madrasah untuk tahlil dan pengajian," teriak massa kala itu seperti ditirukan Syairin, kemarin. Para peserta rapat ketakutan, termasuk Ketua FLP JPS Kabupaten Andi Rustono dan anggotanya Nasir. Namun keduanya tidak dipukuli. Mereka berdua keluar meninggalkan ruangan rapat ketika massa mengamuk. Peserta rapat yang terluka adalah Supriyanto (42), Imam Mahmudin (30), dan Nasikhin (34). Mereka menderita luka terkena pukulan dan pentungan. Luka Supriyanto di kepala dan hidung kemarin sudah diobati dengan beberapa jahitan. Adapun Nasikhin, tangannya diperban. Imam memar di pelipis. Kades Sima Rifatul membantah dirinya telah menikah dengan seseorang laki-laki yang sudah beristri secara kiai. Dia tahu, hal itu melanggar PP Nomor 10/1983 dan Perubahan Nomor 45/1990. Adapun masalah PPK sudah diselesaikannya. "Desa ini sebenarnya tenang. Kalau ada orang yang mempersoalkan kades, jumlahnya tidak seberapa. Akan tetapi saya tidak marah atau akan melakukan perlawanan. Sebab, mereka adalah warga saya yang harus saya emong," ungkapnya. Kapolres AKBP Drs Moechgiyarto lewat Kapolsek Moga Iptu Sukono mengatakan, peristiwa penyerbuan dan pembubaran rapat yang berlangsung di madrasah itu sudah diketahuinya. Namun, para pelaku belum ditangkap kendati sudah teridentifikasi dua orang.(sf-j) Kronologi Peristiwa * 5 Agustus 2004, tim sembilan (anggota BPD dan tokoh masyarakat) didampingi Ketua FLP Andi Rustono menemui Kepala Bagian Pemerintahan Drs Rifqi Jaya. Mereka mengadukan persoalan Desa Sima, Kecamatan Moga. * 10 Agustus 2004, Kepala Desa Sima Rifatul Rossidah dan BPD dipanggil ke Kabupaten untuk klarifikasi pengaduan tim sembilan. * 20 Agustus 2004, tim sembilan, tokoh masyarakat dan Forum Lintas Pelaku (FLP) mengadakan rapat di Madrasah "An Noor" Dukuh Gintung, Desa Sima. * 20 Agustus 2004 pukul 14.30 massa menyerbu ke Madrasah "An Noor" |