| Senin, 23 Agustus 2004 | WACANA |
Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2005Oleh: Riwi SumantyoPIDATO Kenegaraan Presiden Megawati SoekarnoputrI tentang RAPBN 2005 beserta nota keuangannya di sidang paripurna DPR menyebutkan, dua sektor yang mendapat alokasi anggaran cukup besar dalam RAPBN 2005 ini adalah militer dan pendidikan. Masing-masing nilainya Rp 21,97 triliun dan Rp 21,50 triliun atau sebesar 8,29% dan 8,11% dari total belanja pemerintah pusat. Jadi meski mendapat alokasi yang lumayan besar, pos untuk sektor pendidikan masih kalah dibanding sektor pertahanan. Besarnya alokasi ini juga belum mampu memenuhi amanat seperti dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang telah diamandemen, yang menugaskan pemerintah memberi alokasi anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Presiden menyatakan anggaran pendidikan yang diajukan digunakan untuk melaksanakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, program pendidikan tinggi, program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan serta program penyelengaraan pimpinan kenegaraan dan pemerintahan. Berkaitan dengan munculnya pendidikan murah dan bermutu, tampaknya kita belum bisa berharap banyak dari anggaran pendidikan yang sebesar ini. Artinya akses pendidikan terutama pendidikan tinggi bagi golongan kurang mampu masih relatif terbatas. Beberapa hari terakhir ini kita mencermati maraknya perdebatan mengenai mahalnya biaya kuliah di universitas khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang menarik adalah hampir semua PTN di Indonesia pada tahun ini ramai-ramai membuka ''jalur khusus" dengan berbagai nama program dalam penerimaan mahasiswa baru. Intinya adalah jika calon mahasiswa tersebut diterima lewat jalur khusus, maka dia dikenakan kewajiban keuangan yang lebih tinggi dibanding rekannya yang diterima lewat jalur reguler. Polemik mulai timbul ketika masyarakat mengetahui bahwa tambahan biaya dimaksud bisa bernilai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Sebagian pihak menilai, banyak PTN sekarang yang mulai bergeser orientasi dan paradigma pendidikannya dengan lebih menekankan kepada aspek bisnis dan komersial. Nama besar dan image serta brand yang dimiliki dimanfaatkan untuk menjaring dana sebesar-besarnya dari calon mahasiswa baru tersebut. Jika persepsi semacam ini terus berkembang, hal ini tentu saja merupakan stigma dan kampanye buruk bagi PTN khususnya dan pendidikan tinggi pada umumnya. Pertanyaannya, benarkah pendidikan bermutu identik dengan biaya yang mahal ? Dehumanisasi Pendidikan Indonesia harus membayar mahal akibat kesalahan kebijakan pemerintah dalam masalah pendidikan. Kecilnya anggaran pembangunan yang dialokasikan untuk sektor pendidikan menyebabkan negara kita relatif tertinggal dalam hal mutu sumber daya manusia (SDM) dibanding negara-negara yang lain. Secara statistik kondisi ini dapat dilihat pada angka-angka yang tercantum dalam Human Development Index ( HDI ) yang secara berkala diterbitkan oleh UNDP. Berdasar laporan tersebut terlihat posisi Indonesia relatif tertinggal dibanding beberapa negara Asia Tenggara misalnya Singapura, Filipina Thailand dan Malaysia. Sebagai ilustrasi, pada dekade tujuh puluh dan delapan puluhan, banyak sekali mahasiswa dari Malaysia yang belajar di beberapa universitas di Indonesia seperti UI dan UGM. Namun kecenderungan ini berubah pada dekade sembilan puluhan, di mana terjadi arus balik yaitu mahasiswa Indonesia ramai-ramai menuntut ilmu di negeri jiran tersebut. Ini adalah sebuah ironi yang sangat memalukan dan memilukan dunia pendidikan kita. Sampai saat ini secara pukul rata mutu universitas di Indonesia relatif kalah dibanding universitas di beberapa negara tetangga. Hal ini dapat dilihat dari laporan yang ditulis oleh majalah Asiaweek terbitan Hongkong, di mana posisi beberapa universitas ternama di Indonesia hanya berada di peringkat empat puluh atau lima puluhan. Sebaliknya survai yang dilakukan majalah tersebut terhadap seluruh universitas di Asia dan Australia itu menempatkan beberapa universitas dari Singapura, Malaysia dan Filipina pada posisi sepuluh besar. Mismanajemen kebijakan di sektor pendidikan ini diduga turut memberi kontribusi negatif terhadap distribusi dan kesempatan pendidikan bagi warga negara secara keseluruhan. Selama satu dekade terakhir ini ada berbagai fenomena menarik di dunia pendidikan kita. Banyak sekali institusi pendidikan dari TK sampai perguruan tinggi yang menawarkan program-program unggulan dengan kompensasi biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dari rata-rata. Lembaga pendidikan tersebut berusaha membentuk image di masyarakat bahwa biaya sekolah yang mahal identik dengan program pendidikan dan pengajaran yang bermutu. Trend sekolah mahal tersebut terjadi merata hampir di semua kota besar di Indonesia. Saat ini banyak sekali TK dan SD yang mensyaratkan uang masuk dengan nominal jutaan atau bahkan puluhan juta rupiah. Biaya pendidikan lain seperti Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Institusi (BPI) jumlahnya bahkan lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan calon mahasiswa untuk masuk bangku kuliah. Secara ekstrem dapat dikatakan, pengelola sekolah tersebut telah memposisikan pendidikan sebagai sebuah komoditi yang memiliki nilai jual tinggi. Mereka menawarkan "barang dagangannya" dengan mempengaruhi persepsi masyarakat bahwa sekolah berbiaya mahal menjanjikan masa depan cemerlang bagi anak didiknya. Ironisnya persepsi semacam itu seakan-akan mendapat pembenaran bukan hanya dari kalangan awam tetapi juga dari berbagai pihak yang merasa "pakar" di bidang pendidikan. Dugaan ini mendapat pembenaran dari banyaknya fakta, bahwa sekarang beberapa universitas negeri ikut terbawa arus dengan mematok biaya pendidikan yang sangat mahal. Padahal dulu salah satu motivasi utama calon mahasiswa ingin masuk di PTN adalah karena murahnya biaya kuliah. Beberapa universitas terkemuka tersebut dalam beberapa tahun terakhir menerapkan sebuah kebijakan yang disebut otonomi universitas. Dilihat dari latar belakang dan tujuannya, konsep tersebut sangat bagus dan layak diterapkan. Namun ada permasalahan yang mengganjal dari pelaksanaan konsep otonomi tersebut. Didorong oleh keinginan untuk menjadi sebuah lembaga pendidikan tinggi yang mandiri dari segi pembiayaan, maka biaya perkuliahan di beberapa universitas tersebut meningkat drastis. Saat ini SPP di universitas tersebut diduga lebih tinggi dari beberapa universitas swasta terkemuka di kota-kota besar. Bahkan akhir-akhir ini banyak PTN yang membuka jalur penerimaan nonreguler dengan mensyaratkan calon mahasiswa membayar biaya pendidikan dengan nilai nominal yang sangat tinggi. Meski ada perlakuan berbeda dari pihak universitas terhadap kalangan mahasiswa yang kurang mampu, tetapi kebijakan tersebut tetap mengandung nuansa ketidakadilan bagi warga negara secara keseluruhan. Dalam istilah akademis dapat dikatakan bahwa mereka memulai dengan sesuatu yang rasional yaitu "otonomi universitas" tetapi berakhir dengan sesuatu yang tidak rasional yaitu "dehumanisasi pendidikan". Berbagai gejala yang kurang sehat yang terjadi di dunia pendidikan kita harus mendapat perhatian secara proporsional bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat secara keseluruhan khususnya mereka yang berkecimpung dan menekuni bidang pendidikan ini. Peningkatan anggaran terhadap sektor pendidikan dalam RAPBN merupakan langkah awal dan itikad baik pemerintah guna membenahi dunia pendidikan di Indonesia. Namun langkah ini ibaratnya baru merupakan sebuah necessary condition untuk memajukan pendidikan. Untuk mencapai sebuah sufficient condition, perlu diikuti dengan pembuatan dan penerapan kebijakan pendidikan yang komprehensif dan bernuansa kerakyatan. Dengan langkah semacam ini ada harapan bagi Indonesia untuk memajukan mutu SDM-nya serta perlahan-lahan mengejar ketertinggalan dari negara lain. Diharapkan upaya pemerataan dan peningkatan mutu ini dapat menjadi salah satu stimulan guna memperbaiki problema kemiskinan struktural. Argumentasi yang disampaikan oleh beberapa pejabat teras dari perguruan tinggi mengenai masih minimnya alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi memang ada benarnya. Meski ada peningkatan anggaran dari APBN namun kenaikan tersebut belum mampu menutup keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan universitas guna menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajarannya. Kekurangan tersebut harus ditutup dan diupayakan secara intern oleh pihak perguruan tinggi. Idealnya pihak perguruan tinggi khususnya PTN harus berusaha mencari sumber pendapatan lain yang lebih elegan dan tidak terlalu memberatkan rakyat. Misalnya melakukan kerja sama dengan pihak perusahaan/industri dengan cara menjual hasil riset yang dilakukan oleh PTN tersebut. Keengganan pihak industry selama ini untuk memakai hasil riset dari perguruan tinggi kemungkinan disebabkan oleh rendahnya mutu hasil penelitian universitas tersebut. Cara lain yang bisa ditempuh adalah menjadikan perguruan tinggi sebagai center of excellence yang mewadahi berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan, konsultansi dan riset. Jika hal ini berhasil, tawaran kerjasama dari instansi pemerintah maupun swasta akan meningkat secara signifikan yang berujung kepada tingginya pemasukan yang didapat perguruan tinggi tersebut. Ini merupakan metode yang lebih komprehensif dibanding hanya dengan menaikkan biaya pendidikan di universitas tersebut. Dengan demikian seluruh masyarakat berkesempatan menikmati pendidikan bermutu di semua jenjang dengan biaya yang lebih rasional. (18) - Riwi Sumantyo, SE., ME. Staf Pengajar Fakultas Ekonomi
UNS Surakarta
|