logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 23 Agustus 2004 WACANA
Line

tajuk rencana

Tak Ada Tempat bagi Caleg Bermasalah

- Kita prihatin mendengar kabar jumlah calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten yang harus dibatalkan pelantikannya, bertambah. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, jumlah caleg bermasalah itu menjadi 102 orang. Sebelumnya Panwas Pemilu hanya melaporkan 92 orang caleg yang dianggap bermasalah karena berbagai sebab antara lain kasus pemalsuan ijazah atau karena sudah divonis dengan ancaman pidana lima tahun. Ada juga yang terancam dicoret karena terganjal persyaratan pendidikan, persyaratan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri, serta terbukti melakukan praktek politik uang. Jumlah itu pun masih mungkin bertambah bila ditemukan bukti-bukti baru atau kasus-kasus baru.

- Mungkin saja jumlah sebesar itu masih bisa dikategorikan relatif kecil dibandingkan jumlah keseluruhan yang mencapai ribuan orang. Meski demikian, persoalannya bukanlah semata-mata kuantitas. Ada sesuatu yang begitu memukul kita secara moral karena ternyata masih ada calon-calon wakil rakyat kita yang tega berbuat seperti itu. Misalnya, memalsu ijazah. Bagaimana mungkin kita akan mempunyai wakil rakyat dengan moralitas seperti itu. Kita bukannya berorientasi pada ketinggian tingkat pendidikan seseorang. Yang paling esensial adalah pemalsuan dan itu berarti penipuan. Bagaimana nanti kalau sudah benar-benar dilantik menjadi anggota Dewan? Kita tentu tak akan bisa mengharapkan apa-apa dari mereka yang sejak awal sudah terbukti memiliki dosa.

- Mengapa sampai lolos ke pencalonan? Kita tak bisa semata-mata menyalahkan KPU. Sebab yang namanya pencuri itu biasanya lebih pintar daripada polisi. Yang bisa diimbau, adalah agar pada masa mendatang screening atau pengujian secara menyeluruh dilakukan secara lebih berhati-hati. Imbauan ini berlaku pula pada partai politik yang mengajukan daftar caleg. Justru merekalah yang seharusnya lebih mengenal latar belakang calon. Bagaimana track record-nya selama ini. Memang akhirnya semua kembali pada niat dasarnya sejak awal. Tergantung pada moral masing-masing. Bahwa akhirnya mereka terpilih dan masyarakat tak memberi reaksi apa pun ketika daftar caleg diumumkan, itu berarti kecolongan. Syukurlah, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

- Kita mengharapkan kasus-kasus caleg bermasalah tidak dihentikan. Harus diteruskan sampai tuntas dan dibuktikan benar salahnya. Kalau terbukti melakukan kesalahan haruslah ada tindakan hukumnya. Sebab pemalsuan adalah pelanggaran hukum. Sementara itu KPU perlu segera mengatur bagaimana mekanisme untuk melakukan penggantian, baik yang ketahuan sebelum dilantik maupun yang sudah terlanjur dilantik. Pendek kata tak ada tempat bagi caleg dan anggota legislatif bermasalah seperti itu. Kalau dibiarkan, jelas itu akan menodai demokrasi dan akan menjadi preseden buruk. Tidak ada kata terlambat karena kita bisa berbuat sesuatu untuk itu, baik dengan mengisi anggota antarwaktu maupun dengan cara lain.

- Sudah begitu besar luka hati masyarakat melihat polah tingkah anggota DPR dan DPRD periode 1999-2004. Sebagian dari mereka diduga melakukan KKN dan sekarang sedang diselidiki kasusnya. Begitu kecil tanggung jawab dan keterikatan terhadap kontrak politik dan sosial yang seharusnya diemban oleh seorang wakil rakyat. Karena itu wajar bila kita menginginkan ada penyegaran pada wajah anggota dewan periode sekarang. Dan perbaikan itu baru mungkin bila dimulai dari perbaikan proses perekrutannya. Kalau tidak, yang berganti hanya orang tetapi kualitas akan sama. Demikian juga sistem dan kultur yang juga belum akan banyak berubah. Kalau itu yang terjadi, akan sia-sia harapan yang sudah menumpuk itu.

- Lebih baik bila dideteksi sejak awal dan bila terbukti bermasalah, dapat dibatalkan pelantikannya. Bagi yang sudah dilantik tetapi ditengarai bermasalah pun tak boleh dibiarkan hanya karena sudah menjadi pilihan rakyat. Banyak di antara kita yang hanya mencoblos tanda gambar partai karena tak mengenal caleg yang diajukan. Jadi, sudah percaya atau dipaksa percaya kepada parpol. Dalam kondisi semacam ini yang pertama kali harus bertanggung jawab tetaplah partai politik yang bersangkutan. Bagaimana mereka bisa meloloskan dan mencalonkan seseorang yang mempunyai masalah, atau tidak memenuhi persyaratan. Karena itu yang pertama kali harus mengambil pelajaran adalah pengurus parpol, setelah itu barulah Komisi Pemilihan Umum.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA