| Senin, 23 Agustus 2004 | SEMARANG |
Belum Satu pun Fraksi Resmi DibentukBALAI KOTA-Tinggal dua hari masa pembentukan fraksi di DPRD Kota Semarang, belum satu pun partai politik yang memiliki kursi di Dewan mendaftarkan fraksinya ke sekretariat DPRD. Ketua sementara DPRD Kota Semarang, H Sriyono SSos, Minggu (22/8) menjelaskan, paling lambat pembentukan fraksi dilakukan Selasa (24/8) besok. "Hingga saat ini belum ada satu fraksi pun yang resmi mendaftar. Mungkin baru besok (hari ini-red) sudah ada fraksi yang didaftarkan partainya," kata Sriyono yang juga Ketua DPC PDI-P ini. Pembentukan fraksi di DPRD Kota berjalan alot sejak keanggotaan DPRD Kota Semarang diresmikan 14 Agustus lalu. Hal ini tidak terlepas dari adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 162 Tahun 2004 yang kontroversial. Kepmendagri itu dinilai beberapa pimpinan partai politik di Kota Semarang sangat mengekang kebebasan pembentukan fraksi dan pimpinan Dewan. Sesuai Kepmendagri, fraksi dibentuk oleh setiap partai politik apabila parpol itu menempatkan minimal 5 orang wakil di DPRD. DPRD Kota Semarang dihuni 45 anggota. Mereka berasal dari delapan partai politik, masing-masing PDI-P (12 kursi), Partai Demokrat (7 kursi), Partai Golkar (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (5 kursi), PKB (4 kursi), PDS (3 kursi) dan PPP (2 kursi). Peta sementara pembentukan fraksi, PPP dan PKB membentuk fraksi gabungan. Sebelumnya, Partai Demokrat dan PDS juga sudah matang membentuk fraksi gabungan. Namun belakangan PDS mencabut rencana itu. Pasalnya, di tingkat pusat PDS ikut koalisi kebangsaan bersama beberapa partai lain, minus Partai Demokrat. Kebijakan ini akhirnya harus diimplemantasikan pula di daerah. Kemudian PAN dan PKS masing-masing sebenarnya dapat membuat fraksi sendiri, namun keduanya kerap melakukan pembicaraan untuk membentuk fraksi gabungan. Menurut salah satu penggagasnya, koalisi dibentuk agar gabungan fraksi ini dapat mencalonkan salah satu wakilnya menjadi pimpinan Dewan. Sebab berdasarkan Kepmendagri No. 162 hanya tiga besar parpol atau fraksi peraih kursi atau suara terbanyak yang berhak mencalonkan wakil menjadi pimpinan Dewan. Namun, menurut sumber tadi, setelah muncul nama calon-calon pimpinan dewan dari tiga partai itu, sepertinya banyak yang kurang menerima. Di sisi lain ada peluang mencalonkan pimpinan Dewan melalui fraksi gabungan, kenapa ini tidak dilakukan. Terima PDS Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kota Semarang H Sriyono SSos kembali menegaskan, sampai saat ini PDI-P belum menerima lamaran dari partai lain yang ingin bergabung membentuk satu fraksi. Padahal sikap PDI-P, kata dia menerima lebar-lebar kalau ada yang mau bergabung. "Kalau ada yang mau masuk silakan," ucapnya. Alasannya, dengan nada enteng Sriyono menyatakan, sikap seperti itu bagi PDI-P makin menambah kawan seperjuangan di legislatif. "Jadi kenapa ditolak." Mengenai PDS yang sebelumnya berencana dengan Partai Demokrat membentuk fraksi gabungan, tetapi kemudian menarik rencana itu, Sriyono mengaku belum tahu tentang "pecahnya" rencana itu. Namun apabila PDS berkeinginan masuk ke PDI-P kemungkinan besar akan diterimanya. "Apalagi di tingkat pusat antara PDI-P dan sejumlah partai lain termasuk PDS, juga membentuk koalisi kebangsaan," kata dia.(G17,H1-64) |