| Senin, 23 Agustus 2004 | EKONOMI |
Investor Asing Tak Perlu DimasalahkanJAKARTA-Soal calon investor asing dan lokal dalam divestasi Bank Permata masih menjadi perdebatan. Ekonom dari Universitas Paramadina, Aviliani, mengatakan kebijakan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang diberi tanggung jawab menjual Bank Permata bertentangan dengan regulasi Bank Indonesia (BI) yang tidak menghendaki investor lokal secara penuh. Menurut dia, bank hasil merger lima bank itu tidak terlalu strategis sebagaimana Bank BNI atau Telkom sehingga penjualannya sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika ada pihak asing yang berniat membeli maka tidak perlu jadi masalah, karena yang penting harganya sesuai dan tidak jatuh ke tangan calo atau broker. ''Paling penting kan penjualan saham milik pemerintah di bank tersebut jangan sampai melalui percaloan. Selain itu, divestasi itu merupakan yang terakhir atas bank-bank rekapitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah,'' tuturnya, kemarin. Sementara itu Direktur Utama PT PPA, Mohammad Syahrial, menjelaskan perpanjangan waktu penyampaian request for qualification atau permintaan kualifikasi bagi para calon investor Bank Permata diberikan untuk mendapatkan kualitas penawar yang paling baik. Ia mengemukakan hal tersebut menanggapi perpanjangan waktu penyerahan permintaan kualifikasi atas divestasi Bank Permata dari 23 Agustus menjadi 27 Agustus 2004. ''Mempertimbangkan hal tersebut sekaligus untuk mendapatkan kualitas penawar yang lebih optimal, kami memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian permintaan kualifikasi,'' tuturnya. Sebagaimana diberitakan, PT PPA mengeluarkan keputusan memperpanjang waktu penyerahan permintaan kualifikasi divestasi Bank Permata. Masukan Keputusan tersebut, lanjut Syahrial, diambil atas masukan dari para calon investor dalam dan luar negeri yang disampaikan dalam pertemuan antara mereka dan PT PPA. Dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya kerap diminta memberikan keleluasaan waktu kepada para calon investor. Antara lain agar mereka dapat mempersiapkan dokumen permintaan kualifikasi secara lebih baik. Termasuk mempersiapkan struktur konsorsium yang optimal supaya dapat berpartisipasi dalam penjualan strategis Bank Permata. ''Meski begitu perpanjangan waktu penyampaian permintaan kualifikasi tidak akan mengubah jadwal dan tahapan proses divestasi yang telah ditetapkan,'' tegas dia. Misalnya setelah penyampaian permintaan kualifikasi para calon investor tetap diminta memasukkan pernyataan minat indikatif pada 30 Agustus 2004 sebagaimana ketetapan semula. Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT PPA, Raden Pardede, menjelaskan divestasi Bank Permata tetap mengacu pada arahan yang diberikan DPR. ''Artinya, kami tidak melakukan pembedaan terhadap investor yang akan membeli. Siapa pun pembelinya yang penting harganya sesuai dengan price to book value,'' ujarnya. Prioritas bagi investor lokal, lanjut dia, merupakan syarat tambahan yang diminta oleh anggota DPR. (bn-53) |