| Jumat, 20 Agustus 2004 | PANTURA |
GarduPencuri Sepeda Onthel TertangkapPEKALONGAN - Sudiyono (28), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang mencoba mencuri sepeda onthel milik Kapolresta Pekalongan akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Pekalongan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Peristiwa itu terjadi dalam acara sepeda sehat dalam memperingati HUT Ke-59 RI yang diikuti Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto bersama pejabat Muspika, beberapa hari lalu. Kapolsek Pekalongan Utara Iptu Juharno SH menuturkan, pencuri itu tergolong nekat karena di areal parkir Taman Hiburan Rakyat (THR) Pasir Kencana yang dijaga cukup ketat oleh petugas itu tiba-tiba tersangka langsung mengambil salah satu sepeda yang diparkir. "Ketika tersangka sedang menuntun sepeda Polygon warna silver milik Kapolresta, beberapa petugas yang melihat langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pekalongan Utara," katanya. Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka diduga mengalami stres. (wn-74n) Tiga Penjudi Togel Ditangkap SLAWI - Tiga penjudi toto gelap alias togel, kemarin ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tegal. Mereka terdiri atas dua pengecer dan seorang pengepul. Kasatreskrim AKP Budhi Herdi SH SIK menjelaskan, penangkapan itu merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat). Dalam operasi pekat itu selain mengincar peredaran judi togel, jajarannya juga telah menangkap pekerja seks komersial (PSK) dan germo atau mucikari di sejumlah lokalisasi. Penjudi togel yang kini ditahan di Mapolres Tegal adalah Pahing (30), warga RT 1 RW 1 Desa Kalisoka, Kecamatan Dukuhwaru. Kemudian Turadi (36), warga RT 2 RW 1 Desa Kalisoka. Keduanya sebagai pengecer, sedangkan seorang pengepulnya yang juga ditahan bernama Kasmui (31), warga RT 1 RW 1, Desa Harjosari, Kecamatan Adiwerna. Barang bukti yang disita seluruhnya 10 bendel buku kupon togel, empat buku rekap nomor, lima bolpoin, satu kalkulator, dan uang Rp 135.000. (D12-74n) Kelebihan Muatan, Truk Terguling TEGAL - Gara-gara diduga kelebihan muatan truk G-9245-DE yang dikemudikan Darjo, warga Pedurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal, kemarin terguling di Jalan Raya Martoloyo. Meski tidak ada korban jiwa, dalam peristiwa itu bodi truk yang sarat muatan kayu tersebut menghantam tiang telepon dan menyerempet teras pos polisi Pasar Anyar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika truk melaju dari arah barat. Saat sampai di lokasi kejadian, Darjo mengentikan laju kendaraan karena traffic light menyala merah. Namun, karena tidak seimbang dengan beban yang dimuat, truk terguling ke kiri menghantam tiang telepon dan teras pos polisi. Hingga kemarin, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan polisi.(G12-14b) Korupsi di BPR Divonis 3 Tahun 6 Bulan BATANG - Tri Sutanto (35), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, kemarin divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam sidang kasus korupsi di BPR-BKK Gringsing. Menurut majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Johny Santosa SH didampingi hakim anggota Agus Sutanto SH MH dan Muallief SH MH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan memalsukan tanda tangan dan memark-up kredit. Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 200 juta atau kurungan dua bulan. Uang pengganti Rp 700 juta atau kurungan empat bulan. Tri Sutanto adalah mantan karyawan BPR-BKK yang kasusnya terbongkar pada November 2003. Modus yang dilakukan adalah pencairan kredit fiktif dengan cara menggunakan nama nasabah yang sudah tak pinjam lagi. Selanjutnya, nama nasabah itu digunakan untuk mendapatkan dana melalui kredit baru. Modus lain, terdakwa melakukan penambahan jumlah plafon kredit yang diajukan nasabah, baik baru maupun yang melakukan perpanjangan kredit. Untuk menutupi kredit fiktif dan penambahan plafon kredit yang telah cair, terdakwa tetap menyetor ke BPR-BKK dengan menggunakan uang kredit fiktif dan penambahan plafon kredit berikutnya yang dicairkan. Menurut dia, kesalahan tidak mutlak dibebankan pada terdakwa, namun pada manajemen yang terlalu mudah memberikan uang. Barang bukti dua mobil Colt T120 pikap, TV 21 inchi, dan sertifikat tanah disita untuk negara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Yuli Widowati SH yang menuntut 5 tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Joko Restu SH menerima, sementara penuntut umum masih pikir-pikir. (ar-74b) |