| Jumat, 20 Agustus 2004 | WACANA |
tajuk rencanaSetelah Berstatus Internasional, Lalu Apa?- Akhirnya keinginan mewujudkan Bandara Ahmad Yani Semarang sebagai bandara internasional tercapai. Pada 15 Agustus lalu Gubernur H Mardiyanto mendeklarasikan peningkatan status bandar udara tersebut dari domestik menjadi internasional, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Ke-59 Provinsi Jateng. Deklarasi dilakukan setelah turun Keputusan Menteri Perhubungan No KM 64 Tahun 2004, 10 Agustus 2004 tentang Pelayanan Angkutan Udara Internasional yang antara lain menyetujui Bandara A Yani menjadi bandara internasional. Semua patut bersyukur, karena upaya dan kerja keras pemerintah provinsi didukung oleh berbagai pihak termasuk masyarakat telah membuahkan hasil. Status itu dicapai melalui jalan panjang yang cukup berliku dengan berbagai kendalanya. - Deklarasi tersebut membuat Jateng kini punya dua bandara internasional, yakni A Yani Semarang dan Adi Sumarmo Solo. Hal itu merupakan keistimewaan, karena sejauh ini belum ada pemerintah provinsi di Indonesia yang mempunyai dua bandara internasional. Bahkan yang memiliki dua bandara dengan status domestik pun belum ada. Barang tentu, keistimewaan tersebut mesti dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan seluruh potensi yang muaranya adalah peningkatan kualitas hidup atau kesejahteraan masyarakat Jateng. Jadi, status internasional bandara yang telah cukup lama diperjuangkan dan akhirnya tercapai hanyalah sebuah titik awal. Pemerintah provinsi, pihak-pihak terkait, dan masyarakat wilayah ini tidak boleh berpuas diri, kemudian selesai begitu saja. - Yang terpenting, tentu, setelah status internasional diperoleh, lalu apa selanjutnya? Jawabannya hanya satu: bekerja keras lagi! Kali ini kerja keras tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan keberadaan bandara tersebut. Sebagaimana dikemukakan oleh Gubernur Mardiyanto, pendeklarasian Bandara A Yani menjadi bandara internasional merupakan langkah strategis dalam menyongsong pembangunan provinsi ini ke depan, yang tentu bakal makin penuh dinamika terkait dengan perkembangan yang terjadi di kawasan regional, nasional, serta internasional. Apalagi otonomi daerah memang memberikan peluang dan keleluasaan kepada daerah untuk membangun dan berkembang tanpa campur tangan yang terlampau banyak dari pemerintah pusat. - Kita menggarisbawahi pernyataan Gubernur bahwa peningkatan label Bandara A Yani tidak berarti akan mematikan Bandara Adi Sumarmo yang sudah lebih dahulu berstatus internasional. Bandara di Solo diarahkan untuk pengembangan pariwisata dan pemberangkatan jamaah haji, sedangkan yang di Semarang dengan titik berat bisnis dan perdagangan. Pembagian demikian memang tidak ada salahnya, tetapi yang lebih penting adalah membangun sinergi atau hubungan kerja sama yang saling melengkapi. Satu sama lain harus bersifat mendukung dan menunjang. Jadi, pembagian fungsi itu tidaklah bersifat kaku, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan. Apalagi kedua fungsi tersebut sebenarnya juga dapat dirangkum pada masing-masing bandara. - Langkah pertama yang penting dilakukan adalah pembenahan fasilitas Bandara A Yani agar sesuai dengan standar statusnya. Pada tahap awal landasan pacu diperpanjang menjadi 2.250 m, selanjutnya pada tahap kedua menjadi 2.850 m agar bisa didarati pesawat berbadan besar. Pengembangan bandara dilakukan bekerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro, sedangkan pengadaan tanah untuk perpanjangan landasan pacu menggandeng Pemerintah Kota Semarang. Mengenai pengurusan visa yang berhubungan dengan kedatangan warga negara asing tentu tak bisa dilepaskan dari Kantor Imigrasi. Setelah kualitas layanan bandara dibenahi dan diperbaiki, layanan di luar bandara yang masih berhubungan tak boleh dilupakan, terutama transportasi dan komunikasi. - Berbagai sektor sangat berkepentingan dengan internasionalisasi bandara. Mulai dari investasi, perdagangan, pariwisata, hingga yang berhubungan dengan kegiatan bisnis lainnya. Agar semua bisa berkembang dibutuhkan komitmen bersama, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih, khususnya dalam peraturan yang masih sering dikeluhkan oleh calon investor. Peraturan di satu instansi tidak boleh bertentangan dengan peraturan pada instansi-instansi lainnya. Dari sini warga Jateng boleh berharap status internasional Bandara A Yani akan menghadirkan berkah berupa dampak ganda dari beragam kegiatan ekonomi. Pada sisi yang lain, kita harus waspada, karena langsung atau tidak langsung, aneka kejahatan internasional juga mengintip, misalnya peredaran narkoba. |