| Jumat, 20 Agustus 2004 | NASIONAL |
Aneka WartaTiga Gunung Berapi AktifBandung - Status tiga gunung api di Indonesia dinyatakan kembali ke posisi aktif normal, menyusul penurunan aktivitas vulkanik ketiga gunung tersebut dibanding periode sebelumnya. Ketiga gunung tersebut adalah Papandayan, Krakatau, dan Bromo. Sebelumnya status ketiganya adalah waspada atau berada di level dua. Penurunan itu ditetapkan Direktorat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi yang berpusat di Bandung, terhitung mulai awal pekan ini dan baru dikonfirmasi kemarin. "Seperti Bromo, penurunan statusnya terjadi (16/8) pagi, sedangkan dua gunung lainnya terjadi Rabu (18/8)," jelas Direktur DVMBG Yousana OP Siagiaan. Ketiga gunung tersebut saat diputuskan dinaikkan statusnya menjadi waspada, menunjukkan aktivitas di atas ambang normal, seperti intensitas gempa vulkanik A dan B yang semakin kerap. Selain itu, suhu kawah pun terjadi peningkatan. Sebelumnya saat Bromo meletus pada Juni lalu, sempat memakan korban jiwa. (dwi-33b) Kepmendagri Diusulkan Dicabut SEMARANG - Ketua DPD Jateng Partai Demokrat H Subyakto SH MH mengusulkan, Kepmendagri No 162/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, segera dicabut. Ketentuan itu dinilai menciderai demokrasi dan rasa keadilan. Ketentuan itu telah menimbulkan gejolak di seluruh anggota legislatif. Dalam rilis yang dikirimkan ke Redaksi Suara Merdeka, dia mengatakan telah membentuk tim advokat yang akan mengajukan hak uji materiil (yudicial review) ke Mahkamah Agung (MA). Dia akan minta MA mencabut Kepmendagri itu, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Tim beranggotakan advokat ternama di Semarang dan sejumlah pakar. Kepmendagri itu dianggap ada intervensi dari Mendagri untuk keuntungan salah satu partai. Hal ini terlihat dari pasal 12 ayat 3 yang mengatakan, fraksi yang berhak mengajukan calon pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil Pemilu 2004. (A14-58b) Recall Bermakna Ganda SEMARANG-DPP PPP hendaknya segera mengeluarkan peraturan yang bisa menjadi pedoman para wakilnya di DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan. Peraturan tersebut berkaitan dengan kemungkinan diberlakukannya re-calling bagi wakilnya. ''Aturan tersebut sangat diperlukan bagi partai untuk mengeluarkan re-calling bagi anggotanya yang tindakannya di DPRD tidak sesuai garis kebijakan partai,'' kata Wakil Sekretaris DPW PPP Jateng Masruhan Samsurie, kemarin. Ia menyatakan, partai bisa mengeluakan re-call bagi kadernya yang duduk di lembaga legislatif dapat bermakna ganda. Re-call bermakna positif dalam kerangkan meningkatkan etos perjuangan sebagai wakil rakyat, sekaligus menjaga kewibawaan partai. Namun, lanjutnya, bisa juga bermaknan negatif. "Re-call bisa menjadi pembunuhan karakter bagi anggota Dewan hanya karena faktor like and dislike dengan pimpinan partai,'' tandas caleg PPP terpilih untuk DPRD Jateng itu. (G1-69) |