| Jumat, 20 Agustus 2004 | NASIONAL |
Saksi Ahli: Mapparessa Langgar Asas Jurdil
JAKARTA - Saksi ahli menilai, mantan Kapolwil Banyumas Kombes Ahmad Aflus Mapparessa tidak terbukti kampanye di luar jadwal pemilu dan melakukan politik uang. Tetapi tersangka Mapparessa, yang dicopot jabatannya sebagai kapolwil, dinilai melanggar asas pemilu yaitu jujur dan adil. Hal itu dikatakan anggota panwas pemilu Masyudi Ridwan, tim klarifikasi kasus VCD Banjarnegara, di depan Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi Mabes Polri, Kamis (19/8). Saksi ahli Masyudi menilai, tidak ada unsur kampanye di luar jadwal dalam kasus tersebut. Soal unsur sengaja kampanye, kata Masyudi, panwas pemilu juga tidak menemukan bukti itu. Sebab, sesuai dengan UU No 23/2003, kampanye harus memenuhi unsur-unsur yakni dilakukan pasangan calon atau tim kampanye atau juru kampanye. "Mapparessa bukan pasangan calon atau tim kampanye atau juru kampanye," kata Masyudi. Tak Cukup Bukti Sedangkan soal dugaan politik uang, Mapparessa tidak memberikan atau menjanjikan uang, atau materi lain kepada peserta. Bahwa pada 29 Mei tersebut peserta diberi uang dalam amplop antara Rp 10.000 dan Rp 20.000, itu sebagai bentuk penggantian makan siang dan transpor. "Itu wajar," kata Masyudi. Soal pelanggaran atas asas jujur dan adil, kata Masyudi, terbukti. Ini melanggar UU No 23 /2003 yang berbunyi pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, juga ada telegram rahasia Kapolri 0181/III/2004 tanggal 11 Maret 2004 yang menyatakan kepolisian harus netral. Telegram rahasia No 205/III/2004 tanggal 10 Maret 2004 juga menginstruksikan semua pimpinan tidak boleh terlibat dalam kampanye. Dalam persidangan selama 50 menit itu pimpinan sidang Komjen Binarto menyimpulkan, tidak cukup bukti Mapparessa berkampanye di luar jadwal dan membagi-bagikan uang kepada peserta silaturahmi. Berdasarkan hasil tim klarifikasi, yang bisa dibuktikan adalah pelanggaran atas asas jujur dan adil. Keterangan saksi ahli, kata Binarto, menjadi masukan untuk keputusan Majelis Sidang. Sidang ditunda minggu depan.(bu-33t) |