logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Soal Caleg Bermasalah

KPU Harus Bertanggung Jawab

SEMARANG - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Daromi Irdjas meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng ikut bertanggung jawab dengan adanya sejumlah anggota DPRD terpilih di Jateng yang diduga bermasalah, baik karena ijazah palsu, narkoba, maupun persoalan administrasi lainnya.

''KPU Jateng dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab, karena seluruh calon anggota legislatif yang terpilih atau yang tidak terpilih sebelumnya, telah lolos melalui verifikasi secara administratif ataupun faktual yang dilaksanakan KPU. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, maka KPUD yang harus bertanggung jawab,'' ungkap Wakil Ketua DPW PPP Jateng itu.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo itu menekankan, jika di antara para caleg yang bermasalah terpilih dan dilantik menjadi anggota legislatif untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi ataupun DPR RI, secara moral KPU menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

''Bukan hanya bagi caleg yang bermasalah itu saja, tetapi KPU juga harus mempertanggungjawabkannya,'' ujarnya. Ia menambahkan, bila terbukti bermasalah, maka KPUD diminta segera mencoretnya.

Menurut dia, bila para caleg itu menggugat KPU, langkah itu merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, para caleg akan berjuang keras untuk bisa terpilih sebagai anggota legislatif.

''Karena ketidakcermatan KPU dalam melakukan seleksi administratif terhadap caleg, maka yang bersangkutan menjadi bermasalah. Selain itu, caleg yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum,'' ungkapnya.

Daromi yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009 itu menyatakan, dalam waktu dekat Komisi A juga akan meminta keterangan dan klarifikasi kepada KPU.

''Kami berharap KPUD secara terbuka memberikan keterangan resmi atas kasus caleg-caleg yang dinyatakan bermasalah melalui forum resmi,'' tegas dia.

Tak Bermasalah

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Grobogan Afrosin Arif SPd mengungkapkan, Suratmoko anggota DPRD Grobogan dari Partai Demokrat tersebut tidak bermasalah. Semua urusan administrasi yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.

Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini SSos mengatakan, dalam masa pencalegan sejumlah nama masuk dalam pengawasan terkait status, antara lain masih sebagai PNS atau tidak. Dalam perkembangannya, status tersebut menjadi jelas setelah ada pembuktian secara administratif.

Pengawasan status masih sebagai PNS atau bukan kata dia, termasuk pada Suratmoko. Namun, belakangan diketahui yang bersangkutan secara administratif tidak bermasalah, karena sudah bukan PNS lagi. Caleg terpilih itu sudah diberhentikan dari PNS Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan.

Hal yang sama juga terjadi pada Sawijan caleg terpilih DPRD Jateng dari PDI-P. Yang bersangkutan kata Sardini, juga dinyatakan tidak bermasalah, karena telah mengundurkan diri dari PNS.

Adapun Permadi, meski tidak terpilih, caleg dari Partai Patriot Pancasila untuk DPRD Pati itu juga tidak bermasalah.

Budi Sutrisno SH selaku kuasa hukum Yohanes Haryanto, anggota DPRD Kota Salatiga, meminta Panwas Provinsi Jateng tidak tergesa-gesa mencoret caleg yang diduga bermasalah. Sebab, Haryanto belum dinyatakan bersalah oleh hakim dengan vonis berkekuatan hukum tetap.

Budi mengatakan, sebelum kasus itu berkekuatan hukum tetap, sebaiknya Panwas tak mengumumkan di media massa.

Budi memberikan contoh dengan kasus Akbar Tandjung yang dituduh korupsi. Walaupun di tingkat peradilan pertama, ketua DPP Partai Golkar itu dinyatakan bersalah, namun di tingkat peradilan akhir, Akbar bebas. (A2, G1,G7,H3-58b )


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA