logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Agustus 2004 NASIONAL
Line

Kejati Tunggu Panggilan Kejagung

  • Ekspose Kasus Korupsi DPRD Jateng

SEMARANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng masih menunggu panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengekspose kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD Jateng 2003. Ekspose tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan Kejati Jateng yang telah memeriksa sejumlah anggota Dewan dan Sekretariat Dewan, termasuk pimpinan DPRD Jateng.

''Kejati Jateng telah menyampaikan surat untuk mengekspose dugaan penyelewengan dana APBD Jateng oleh DPRD. Soal ekspose itu, masih menunggu panggilan Kejagung,'' kata Koordinator Investigasi dan Monitoring KP2KKN Boyamin, setelah menanyakan kasus tersebut kepada Kepala Kejati Jateng J Parjanto SH, kemarin.

Menurut Boyamin, Kepala Kejati tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. Kejaksaan belum bisa meningkatkan status menjadi penyidikan dalam waktu 45 hari sejak penyelidikan. Sebab, kejaksaan ekstrahati-hati, supaya bukti-bukti kasus tersebut cukup lengkap.

Namun, KP2KKN tetap meminta Kejati untuk gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut. ''Ini sebagai langkah untuk membuktikan keseriusan Kejati mengusut tuntas kasus korupsi,'' kata Koordinator KP2KKN Muhajirin SH.

Dia memandang, penyelidikan Kejati sudah lebih dari cukup. Selain meminta keterangan dari anggota Dewan, Kejati juga telah meminta pendapat para pakar.

''Karena itu, kami mendesak Kejati untuk berani gelar perkara. Kami khawatir penyelidikan itu akan berlarut-larut,'' ujarnya.

Dia menekankan, bila permintaan untuk gelar perkara tidak ditindaklanjuti, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus tersebut. ''KPK juga terus mengamati perkembangan kasus tersebut,'' katanya. Gelar perkara di depan publik mungkin baru bisa dilaksanakan setelah ekspose di Kejagung.

Soal kinerja Kejati dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi APBD tersebut, dia menilai, Kejati lamban. ''Setelah meminta pendapat pakar, Kejati semestinya berani meningkatkan status menjadi penyidikan,'' tandasnya.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Kejati J Parjanto mengungkapkan, pihaknya bersikap hati-hati untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menyangkut anggota legislatif itu. Kejati memperhatikan, beberapa kasus menyangkut dugaan korupsi oleh anggota Dewan ternyata dibebaskan oleh pengadilan.

''Padahal, untuk mengusut sebuah kasus sebelum dilimpahkan, atau dalam proses di pengadilan, para jaksa sudah berupaya maksimal. Ternyata, Majelis Hakim justru berpendapat berbeda dari jaksa dan membebaskan terdakwa,'' ungkapnya.(G1-69t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA