logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Agustus 2004 MURIA
Line

Perkumpulan Ojek Colo (2-Habis)

Tak Berseragam dan Merokok Didenda

UNTUK menjadi seorang pengojek di "Bani Said", tentulah bukan hal yang telalu mudah. Selain memiliki motor yang siap ''dihajar'' oleh medan yang tajam dan berliku, pengemudinya pun harus mempunyai cukup kepiawaian untuk dapat menaklukkan lokasi tersebut.

Selain itu, setiap anggota juga wajib mematuhi segala peraturan paguyuban, dengan konsekuensi hukuman yang keras setiap kali peraturan itu dilanggar.

Menurut Ketua Paguyuban Ojek "Bani Said", Muhammad Sahid Garno Sunarno (46), ada ketentuan dasar yang harus ditaati oleh setiap anggota paguyuban yang dipimpinnya. Ketentuan tersebut meliputi keharusan memakai seragam dan tanda pengenal organisasi selama menjalankan tugas, dan mampu menjaga keselamatan penumpang beserta barang yang dibawanya.

Selain itu, terdapat pula larangan untuk membawa dua penumpang dalam satu motor, serta larangan mabuk atau merokok selama narik (mengangkut penumpang). Pengojek yang ketahuan motornya mlorot (tidak kuat menanjak) hingga membahayakan penumpang, juga bisa dikenakan hukuman. ''Untuk setiap jenis ketentuan yang dilanggar, dikenakan larangan untuk narik selama sehari,'' tegasnya.

Urusan seragam pun harus diperhatikan. Para pengojek harus hapal, warna pakaian yang harus dipakai setiap harinya. Untuk hari Minggu dan Senin memakai seragam kuning, Selasa dan Rabu memakai rompi biru, serta Kamis dan Jumat diharuskan memakai rompi warna ungu. Khusus untuk Sabtu, pengojek "Bani Said" harus memakai rompi merah putih.

Paguyuban juga menyarankan agar motor yang digunakan untuk narik harus benar-benar dalam kondisi yang prima. Mengenai kepemilikan, 80 persen dari total anggota memiliki motor sendiri. Sisanya, sewa dengan pembagian 20 persen penghasilan diberikan kepada pemilik motor.

Secara umum, ada tiga rute yang dilayani yakni meliputi jalur yang menuju makam Sunan Kudus sepanjang 1,5 Km dengan ongkos Rp 4 ribu sekali jalan, jalur ke Air Terjun Monthel sejauh 1,5 Km dengan tarif penumpang Rp 6 ribu, dan trayek ke makam Syeh Sadeli mencapai 4,5 Km dengan tarif sekali jalan Rp 15 ribu.

Kepala Desa Colo, H Abdul Haris, profesi ojek memberikan sumbangan yang tidak sedikit bagi perekonomian di desanya. (Anton Wahyu Hartono - Habis-15a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA