logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 20 Agustus 2004 MURIA
Line

DPRD Tolak Audiensi

  • Diajukan Komite Medis RSUD Pati

PATI - DPRD Pati menolak permintaan audiensi yang diajukan oleh Tim Medis atau yang dikenal dengan sebutan kelompok ''baju putih'' dari Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) RAA Soewondo.

Hal tersebut sebenarnya dijadwalkan pada Rabu (18/8) kemarin. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, audiensi tersebut diduga keras berkait erat dengan upaya suksesi pergantian pimpinan rumah sakit itu, setalah pejabat lama Drg Said Hasan memasuki masa pensiun. Dengan kata lain, kelompok ''baju putih'' tersebut ingin tetap mempertahankan status quo.

Maksudnya, pengelolaan rumah sakit harus tetap dilakukan oleh kalangan medis sehingga yang dijagokan adalah dr Partomo yang selama ini menjabat Kepala Bidang (Kabid) Alat Kesehatan (Alkes) dan Obat-obatan. Maksud itu tentu berkait erat dengan dana Rp 5 miliar lebih yang sejak Tahun Anggaran 2002 hingga sekarang belum dicatatkan dalam nota keuangan APBD Kabupaten Pati (Suara Merdeka 14/8).

Namun ketika hal tersebut ditanya-kan kepada kabid itu, dia menyatakan tidak tahu. Padahal dengan kedudukan kabid itu dr Partomo yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati tersebut saat itu juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan Alkes dan Obat-obatan yang sekaligus melakukan pembelian.

Dengan kata lain, dokter itu sebenarnya mengetahui persis permasalahan keuangan di rumah sakit, termasuk hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menyatakan masalah tersebut sebagi kesalahan prosedur administrasi manajemen keuangan, tidak tertutup kemungkinan masih terdapat celah-celah kelemahan dalam pemeriksaan.

Ketua Komisi

Terlepas dari masalah tersebut, Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso ketika dimintai tanggapan tentang adanya penolakan pihaknya soal audiensi dengan Komite Medis itu membenarkan. Penolakan itu, katanya lebih lanjut, semata-mata berkaitan dengan permohonan audiensi.

Pasalnya, surat permohonan yang diajukan komite itu setelah dicermati ternyata tidak sesuai dengan mekanisme karena surat permohonan itu ditujukan kepada

Ketua Komisi E. Padahal seharusnya permohonan tersebut diajukan kepada Ketua DPRD sehingga selaku ketua dia akan mendisposisi permohonan tersebut kepada komisi yang membidangi masalah tersebut.

Oleh karena itu, alasan penolakan pihaknya itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan suksesi pimpinan RSUD RAA Soewondo. Dengan demikian, siapa pun bisa melakukan audiensi dengan Dewan.

Adapun yang menyangkut kepentingan atau campur tangan Dewan, misalnya soal pergantian pimpinan RSUD, pihaknya cuma sebagai pendengar dan hal itu kelihatannya tidak menjadi masalah. Siapa tahu Dewan bisa memberikan saran dan pertimbangan.

Akan tetapi, jika dalam audensi itu ternyata ada yang minta agar pihaknya mengajukan dan mendukung usulan tentang personel yang harus menjadi pimpinan rumah sakit, jelas sama sekali tidak ada relevansinya. ''Sebab, penentuan dan penetapan pimpinan RSUD RAA Soewondo itu sepenuhnya merupakan wewenang Bupati.'' (ad-15n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA