| Jumat, 20 Agustus 2004 | MURIA |
2003, Terjadi 80 Kasus Pemerkosaan PerempuanKUDUS- Berdasarkan pemetaan data Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Provinsi Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota, terdapat 80 kasus pemerkosaan yang ditemukan selama 2003. Pemetaan tersebut dilakukan secara institusional lewat berbagai lembaga yang secara langsung atau tidak langsung menangani kasus tersebut. Pernyataan itu diungkapkan Dra Nunuk Trirohani dari Bapermas Jateng selaku narasumber pada acara sosialisasi kekerasan berbasis gender di lantai 4 Setda Kudus, kemarin. Lebih lanjut Nunuk menuturkan, sejumlah instansi yang terlibat dalam pemetaan data tersebut adalah unsur kepolisian, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pemkab, rumah sakit, dan LSM. ''Namun, data yang didapat masing-masing instansi berbeda-beda,'' ujarnya. Dia mencontohkan data kasus pemerkosaan yang dimiliki kepolisian 80 kasus, Kejaksaan (66 kasus), Pengadilan Negeri (74 kasus), LSM (30 kasus), dan di RSUD (98 kasus). Sebagai perbandingan, pemetaan kasus serupa yang dilakukan pada 2002 di tujuh kabupaten/kota (Kabupaten Klaten, Kabupaten Purbalinga, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, dan Kota Salatiga) terdapat kasus pemerkosaan di kepolisian 24 kasus. ''Dari data tersebut, terlihat adanya peningkatan kasus pemerkosaan yang dialami perempuan di Jateng,'' jelasnya. Namun dia berpendapat, data yang diperoleh tersebut belum dapat menggambarkan kondisi sebenarnya yang dialami perempuan karena tidak semua instansi yang dimintai data mengirimkan data yang dimilikinya. Pada kasus pemerkosaan yang dijumpai di Jateng, terdapat kecenderungan jumlah korban lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pelakunya. Hal itu dapat dilihat dari 80 korban kasus pemerkosaan, jumlah pelakunya 91 orang. ''Berarti, ada beberapa korban yang diperkosa lebih dari satu orang,'' ucapnya. Dari kasus pemerkosaan yang diperoleh, terlihat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan jumlah yang paling banyak ditemukan. Sementara itu, kasus pelecehan seksual sesuai dengan konsep kekerasan berbasis gender sulit dilacak karena tidak banyak korban yang mau melaporkannya. (ton-90j) |