| Jumat, 20 Agustus 2004 | MURIA |
Penangkapan Kelompok ''Oleng-oleng'' Oleh Polisi Dinilai DiskriminatifPATI - Sejumlah kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Dukuhseti, Pati mengancam akan melapor ke jajaran kepolisian lebih atas. Pasalnya, ada petugas kepolisian yang berlaku diskriminatif dalam penangkapan terhadap kelompok ''oleng-oleng'' yang selama ini meresahkan warga. Kepala Desa Kembang Rustam menegaskan, pemerasan yang terjadi kali terakhir sebenarnya dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah Kasturi, Jitung, dan Wiwid, tapi yang ditangkap hanya Jitung, warga Desa Keboromo, Tayu. Adapun Wiwid, tetap dibiarkan bebas karena dia adalah anak seorang anggota polisi. Padahal, anak polisi itu di Dukuhseti sering memeras warga yang melintas di jalan raya Tayu-Dukuhseti-Puncel, seperti yang menimpa Sarwi alias Tumbu (50), warga Desa/Kecamatan Dukuhseti. Lelaki itu terpaksa dirawat di Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu setelah dihajar oleh Kasturi, Jitung, dan Wiwid hingga terluka cukup parah di bagian mulut. Kedua gigi korban copot karena dipukul botol. Luka lainnya adalah di bagian kepala belakang yang diduga dipukul dengan batu. ''Penyebabnya hanya sepele. Korban bertanya, ada apa kok ribut-ribut,'' jelas Rustam. Bekas Bordil Ketiga ''oleng-oleng'' itu mengatakan, korban dikira ikut campur permasalahan yang sebelumnya terjadi antara mereka, Tumijan, dan Kasman. Waktu itu, kedua orang tersebut saat berada di bekas rumah bordil milik Rumisih sedang berselisih dengan kelompok itu. Sebab, mereka minta dibelikan minuman keras, tapi permintaannya tidak dipenuhi. Merasa tersinggung dengan penolakan itu, mereka langsung main pukul sehingga terjadi keributan di tempat tersebut. Sebagai tetangga, wajar jika Sarwi menanyakan apa yang sedang terjadi. Akan tetapi, oleh mereka Tumbu dianggap ikut campur dan dihajar beramai-ramai. Namun ternyata, pelaku pemerasan dan penganiayaan yang ditangkap polisi itu hanya satu orang, yakni Jitung. Dengan demikian, polisi dianggap telah berlaku diskriminatif. Sebab, dua pelaku lainnya ternyata masih bebas sehingga tidak menutup kemungkinan mereka akan bergabung dengan ''oleng-oleng'' lainnya untuk memeras dan melakukan kekerasan terhadap warga, jika permintaannya tidak dipenuhi. (ad-90n) |