logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 19 Agustus 2004 PANTURA
Line

Narapidana Penerima Remisi

Denda Belum Dibayar, Harus Diganti Kurungan Satu Bulan

TEGAL-Kendati telah menerima remisi, namun dua narapidana (napi) -Miftahudin (19) dan Fahmi Bahtiar (20), keduanya warga Desa Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal- hingga kemarin belum bisa menikmati meriahnya peringatan HUT Ke-59 Kemerdekaan RI di luar Lapas Kota Tegal.

Kedua napi yang tersangkut kasus narkoba itu, harus kembali lagi meringkuk di penjara karena belum mengganti denda sebesar Rp 1 Juta. Padahal, keduanya ingin segera bebas. Namun apa daya, uang Rp 1 Juta bagi mereka dan keluarganya tentu bukan merupakan jumlah yang kecil.

"Bergantung, apakah keluarga saya mampu membayar atau tidak, karena uang sebesar itu seperti yang dijatuhkan hakim saat vonis persidangan tidak sedikit," tutur Miftahudin, seusai menerima remisi, Selasa lalu.

Kenapa kedua napi itu harus membayar denda? Kepala Lapas, Hariandja BcIP melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja, Supriyanto, ketika ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya menjelaskan, kedua napi yang dijebloskan ke penjara sejak Juli 2003 itu harus membayar denda Rp 1 Juta.

"Jika tidak bisa membayar, diganti dengan kurungan penjara satu bulan; dan kami tegaskan, denda tersebut untuk kas negara," katanya.

Sesuai dengan berkas berita acara dari Pengadilan Negeri (PN) Slawi, kata Supriyanto, kedua napi itu terkena kasus narkoba dengan vonis satu tahun enam bulan, ditambah subsider denda Rp 1 Juta atau denda satu bulan kurungan penjara.

"Yang mendapat remisi itu adalah vonisnya, sedangkan subsidernya belum. Makanya, dia belum bebas sama sekali," tandasnya.

Pihaknya juga telah memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga kedua napi tersebut. "Dari pihak keluarga, juga belum ada jawaban jelas. Nah, kalau denda itu dibayar ya kami bebaskan," jawab dia.

Sebagaimana diberitakan, bertepatan dengan Peringatan HUT Ke-59 RI, 61 napi Lapas Tegal menerima remisi. Mereka terdiri atas 53 napi mendapat keringanan kurungan antara satu dan dua bulan, serta delapan lainnya bebas.

Dua napi, terpaksa kembali lagi masuk penjara, karena belum membayar denda Rp 1 Juta.(G12-42a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA