| Kamis, 19 Agustus 2004 | PANTURA |
Menunggu Mesin Gilas BeroperasiMEMASUKI pertengahan Agustus, proyek tahun anggaran 2004 belum juga dilaksanakan, karena masih menunggu proses lelang selesai. Proses tersebut, ternyata menjadi penantian pengelola Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (KPKD), selaku institusi yang menyediakan jasa sewa mesin gilas. Sebab, bila pelaksanaan pekerjaan terlambat sampai Oktober, bahkan melebihi tahun anggaran, kantor tersebut dipastikan tidak bisa menutup pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, KPKD ditarget harus memenuhi setoran ke kas daerah Rp 772.350.000, dan hampir 60 persen diperoleh dari pengoperasian mesin gilas. "Karena proyek jalan belum berjalan, otomatis belum ada satu pun rekanan yang menyewa mesin gilas," papar Kepala KPKD Kabupaten Brebes, H Emas Tony Ezam SH, kemarin. Saat ini KPKD memiliki 13 mesin gilas, lima di antaranya dalam kondisi baru. Kemudian delapan unit dum truk, tiga waker (mesin gilas kecil) dan excavator (begu). Semua peralatan berat tersebut, pada musim proyek disewakan kepada rekanan, dan hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai PAD. Semula, pengoperasian alat berat itu ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (DPUK); namun setelah ada kantor pengelolaan kekayaan daerah, pengoperasian alat itu diserahkan ke institusi tersebut, termasuk pendapatan lain yang menyangkut kekayaan daerah. Kantor itu juga mempunyai tugas menggali sektor retribusi lain, seperti pemungutan restribusi sewa bengkok guru dan pamong desa, sewa rumah dinas, pengelolaan GOR Sasana Bhakti Adhi Karsa, Gedung Nasional, dan perizinan pemakaian tanah lepe-lepe. Namun kendalanya, bila pelaksanaan pekerjaan molor, maka akan berpengaruh pada penyetoran ke kas daerah. Jika melihat rancangan SOT (susunan organosasi dan tata kerja) yang baru, KPKD bakal dilebur menjadi satu atap dengan dinas pendapatan daerah (dipenda); dari kantor menjadi subdinas pengelolaan kekayaan daerah. Sesuai dengan rancangan SOT yang sedang digodok bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dipenda sebagai dinas baru akan menggantikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Sayangnya, pada rancangan itu subdin tersebut hanya membidangi dua seksi; yakni seksi pendataan dan pemeliharaan kekayaan daerah, serta seksi pengadaan dan pemasaran kekayaan daerah. "Dengan dua seksi tersebut, belum bisa mencakup pengelolaan aset Pemkab secara keseluruhan. Mestinya, tetap menjadi kantor atau menjadi subdin yang diperluas operasionalnya. Antara lain mencakup perencanaan, inventarisasi, serta pengelolaan/pengadaan dan pemeliharaan barang," paparnya. Namun karena itu masih bersifat rancangan, maka kemungkinan masih bisa berubah, sehingga semua aset daerah tidak ada yang terlepas pengelolaannya.(Wahidin Soedja- 90a) |