| Kamis, 19 Agustus 2004 | PANTURA |
Dipicu Ulah Tiga Remaja MabukMassa Dua Kampung Nyaris BentrokBREBES-Bentrok antarpemuda nyaris terjadi di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Selasa malam lalu (18/8), akibat ulah tiga pemuda mabuk. Tiga pemuda itu menghajar seorang pemuda bernama Iton (17), warga kampung tetangga (Dukuh Banjarmlati), sehingga memancing kemarahan teman-teman korban. Mereka kemudian menggeruduk Dukuh Bangsri. Namun, sebelum bentrokan terjadi, aparat Polres Brebes dan Polsek Bulakamba berhasil menghalau, sehingga tawuran antarkampung bisa dihindari. Tiga pemabuk itu diketahui bernama Dam (15), Dar (15), dan Mui (15). Penganiayaan yang menimpa Iton itu, terjadi pukul 13.30, ketika korban pulang mengikuti karnaval. Saat jalan kaki melewati Dukuh Bangsri, tiba-tiba ia dicegat tiga pemuda. Mereka terlihat sedang mabuk, dan meminta uang untuk membeli minuman keras. Merasa tidak membawa uang, korban menolak. Penolakan tersebut disambut dengan pukulan oleh salah seorang tersangka yang mengenai kepala korban. Tak cukup sampai di situ, mereka kemudian mengeroyok. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan pulang ke rumah. Menggeruduk Sore harinya, kejadian yang menimpa korban dalam waktu singkat menyebar ke seluruh pedukuhan. Merasa tidak mau menerima perlakuan tersebut, puluhan warga Dukuh Banjarmlati malam hari ramai-ramai menggeruduk Dukuh Bangsri. Rupanya, rencana massa yang berjumlah puluhan orang itu diketahui polisi. Dalam waktu singkat, Satuan Reserse Polres dibantu aparat Polsek Bulakamba langsung memblokade jalur menuju pedukuhan tersebut. Akibatnya, massa tidak bisa masuk ke Bangsri, karena dihalau aparat. Mereka akhirnya kembali. Usai menenangkan keadaan, polisi langsung menyisir perkampungan dan menangkap tiga pelaku penganiayaan. Kapolres AKBP, Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kasatreskrim, AKP M Ngajib SIK mengatakan, ketiga pelaku itu masih ditahan. "Kami masih meminta keterangan mereka," kata Ngajib. Dia menyayangkan ulah tiga remaja yang masih di bawah umur itu. Seharusnya mereka tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti mabuk dan memalak orang. Mereka bakal dikenai pasal 170 KUHP, karena mengganggu ketertiban umum.(on-42a) |