| Kamis, 19 Agustus 2004 | WACANA |
Pembinaan Teritorial dalam RUU TNIOleh: HD WahanaPERUMUSAN kembali peran dan posisi TNI di tengah arus reformasi dan transisi demokrasi merupakan keharusan. Perumusan mencakup perubahan dan penyesuaian hubungan sipil - militer, rekonstruksi sejarah, paradigma pertahanan, penataan organisasi dan instrumen hukum. Salah satu agenda mendesak yang harus segera dituntaskan adalah penyusunan landasan dan kerangka hukum yang memungkinkan militer menjalankan fungsi utamanya secara profesional meliputi; penangkalan, pertahanan dan perdamaian. Ketiga fungsi ini dijalankan terutama untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa dan negara. Aplikasi dari pemikiran tersebut adalah dengan merancang perangkat hukum berdasarkan prinsip constrained management of violence dengan menginisiasi kembali visi politik dan transformasi militer yaitu pembentukan militer yang tangguh dan profesional dalam negara demokratis. Visi ini menuntut regulasi politik yang mengatur posisi TNI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Minimal, ada empat kelompok regulasi politik yang perlu dibuat, yaitu; regulasi tentang kebijaksanaan pertahanan nasional, institusi dan prajurit, sumberdaya pertahanan dan regulasi prosedur pengerahan TNI. Sebagai instrumen hukum RUU TNI yang sedang dibahas pada bulan Agustus ini sampai dengan bulan September 2004 oleh DPR-RI periode 1999-2004 dianggap belum memenuhi prinsip constrained management of violence . Ada beberapa pasal dari RUU TNI dianggap oleh beberapa kalangan sebagai pasal sensitif yang perlu didiskusikan kembali, karena dianggap memberikan ruang bagi militer kembali ke dalam kehidupan politik. Salah satu pasal yang dianggap masih berpotensi menjadi ancaman bagi supremasi sipil terdapat pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas pokok, TNI melaksanakan : a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang; c. melaksanakan pembinaan teritorial sesuai dengan peran dan wewenang TNI. Khusus tentang melaksanakan pembinaan teritorial (Binter), yang dimaksud dalam RUU TNI adalah satu, membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan potensi pertahanan negara. Dua. membantu pemerintah menyelenggarakan wajib militer dan pelatihan dasar militer bagi warga negara. Tiga, mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Empat, tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Melihat dari rumusan RUU tersebut sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena pembinaan teritorial esensinya bukanlah seperti yang diimplementasikan pada masa orde baru. Ketika itu pembinaan l yang dilakukan oleh Komando Teritorial (Koter) dengan struktur ganda pada pemerintahan merupakan bayangan mirip struktur Depdagri, hingga ke tingkat desa yang berkesan bentuk kontrol militer terhadap sipil. Melalui paradigma baru, TNI melakukan reformasi internalnya baik yang menyangkut doktrin, struktur maupun kultur termasuk di dalamnya tidak lagi terlibat dalam kehidupan politik praktis. Oleh karena itu fungsi pembinaan teritorial dalam konteks reformasi harus dilihat dari esensi sebenarnya yakni sebagai suatu proses penyiapan untuk setiap saat dapat mengubah potensi menjadi kekuataan riil. Artinya, Binter sebagai proses pembangunan (dalam segala aspek) yang diarahkan atau diberi muatan bagi kepentingan pertahanan. Harus diakui penerapan fungsi Binter sempat mengalami bias pada masa lalu, bukan dilakukan untuk kepentingan pertahanan, melainkan lebih cenderung dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Untuk itu ke depan perlu ada regulasi pembinaan teritorial agar tidak menimbulkan distorsi atau ekses dalam penerapannya. Fungsi Binter Perlu ada kesepahaman pengertian Pembinaan Teritorial dan Komando Teritorial. Fungsi Pembinaan Teritorial hakikatnya adalah fungsi pembinaan potensi nasional di daerah untuk didayagunakan guna mendukung upaya pertahanan negara. Fungsi ini adalah dalam rangka mempersiapkan wilayah dalam upaya pertahanan negara, termasuk mengumpulkan data dan informasi medan (aspek geografis, demografis dan kondisi sosial), membina dan mempersiapkan rakyat terlatih (Hansip, Wanra dan Kader Bela Negara), mempersiapkan logistik wilayah serta membina ketahanan wilayah guna kepentingan pertahanan. Data dan informasi ini sangat diperlukan bila terjadi ganguan keamanan di suatu wilayah, baik berupa kerusuhan, gerakan separatisme atau bencana alam, sehingga deployment pasukan (umumnya dari luar wilayah) untuk membantu mengatasi masalah dapat langsung menerima informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi yang ada di wilayah tersebut, dan dapat bertindak segera secara efektif dan efisien. Sedangkan Komando Teritorial merupakan wujud gelar aparat TNI di daerah di setiap kompartemen strategis yang menyiapkan kekuatan pertahanan untuk menjaga keutuhan wilayah, dan menegakkan kedaulatan negara serta melindungi segenap bangsa Indonesia. Gelar kekuatan itu menganut pola kompartementasi mengingat geografi Indonesia sebagai negara kepulauan sangat luas dan tersebar dengan posisi silang dan bukan wujud negara kontinental. Dengan pola ini, TNI dalam menggunakan TNI AD akan dapat bertindak secara responsif untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman dan gangguan, serta dapat lebih mengenal daerah atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Lebih dari itu, untuk penyiapannya memerlukan pengelolaan yang berkesinambungan yang memerlukan ruang wilayah tersendiri. Koter juga sebagai penangkal awal terhadap ancaman dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah fungsi Binter masih relevan dan penting dengan situasi dan kondisi natural (kodrat alamiah) maupun aktual (kekinian) bangsa kita? Bila kita cermati, salah satu konsekuensi dari letak geografis Indonesia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mengundang masuknya berbagai kepentingan yang dapat melahirkan dampak negatif bagi bangsa dan negara RI. Sedangkan ciri pluralitas selain menyimpan berbagai kekayaan juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik. Secara aktual berkembang berbagai masalah seperti radikalisme, sindikasi narkoba, ekstrimisme, fanatisme golongan, masalah perbatasan nasional, lunturnya wawasan kebangsaan dan lain sebagainya. Menghadapi ancaman potensial tersebut, maka perlu pengerahan total potensi bangsa. Segenap potensi bangsa harus dibangun dan didayagunakan secara efektif melalui Sishanta (sistem pertahanan semesta,) merupakan konsep yang saat ini masih dianggap aktual dalam kehidupan bangsa. Sistem Pertahanan Semesta yang digunakan oleh Indonesia hampir sama dengan negara-negara tersebut dan Sishanta ini merupakan doktrin nasional yang diputuskan melalui kesepakatan bangsa untuk mendayagunakan segenap potensi dan sumber daya bangsa Indonesia. Pengembangan dan implementasinya bukan hanya merupakan tanggungjawab TNI melainkan kewajiban setiap dan segenap warga bangsa dalam menghadapi ancaman nasional. Hal ini bukan berarti semua rakyat wajib memegang senjata untuk melawan musuh, melainkan bahwa segenap potensi bangsa perlu dan harus dikerahkan untuk kepentingan pertahanan semesta dan bela negara. Sekarang, kalau kita bercermin kepada berbagai kegagalan dalam mengatasi setiap masalah yang terjadi akhir-akhir ini, seperti berlarutnya penanganan gerakan separatis bersenjata di Aceh dan Papua, serta belum tuntasnya konflik di Maluku dan Poso, secara jujur harus diakui lebih disebabkan oleh ketidaksiapan daya dukung pertahanan wilayah, dikarenakan resistensi yang cenderung menolak TNI dalam mengelola pembinaan teritorial di wilayah-wilayah konflik, serta penerapan Binter yang tidak sesuai dengan esensinya sehingga terjadi bias. Di sinilah letak sinergis Pembinaan Teritorial yang sangat diperlukan dalam mengelola wilayah menuju suatu kondisi yang sejahtera, tertib, dan aman. Kesejahteraan rakyat yang tinggi, akan dapat mendukung terwujudnya komponen pertahanan negara yang siap digunakan menangkal berbagai ancaman dan gangguan dengan terlebih dahulu dibangun rasa bela negara dalam setiap diri warga negara, melalui wajib militer maupun rakyat terlatih yang semua ini diatur dengan regulasi yang jelas dan realistis. Regulasi Binter Permasalahan krusial yang dihadapi TNI dalam melakukan kegiatan Pembinaan Teritorial adalah belum tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan yang menginduk dan merupakan penjabaran dari UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara itu dalam RUU TNI yang sedang dibahas yang nantinya dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan fungsi Binter oleh TNI, belum menjabarkan secara rinci dan jelas operasionalnya. Apabila legitimasi hukum yang memuat rambu-rambu yang jelas dan tegas tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan tidak diberikan kepada Komando Teritorial sebagai aparat TNI dalam melaksanakan Pembinaan Teritorial dalam rangka penyiapan potensi wilayah, sangat mungkin prajurit TNI dianggap telah memasuki batas-batas otorita sipil (seperti terlibat dalam pemilihan bupati, caleg, terlibat dalam partai politik maupun kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan pertahanan). Untuk itu mutlak diperlukan doktrin pelaksanaan Pembinaan Teritorial guna menindaklanjuti payung hukum yang sudah dimuat dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 maupun UU TNI nantinya, sebagai landasan bagi setiap prajurit TNI dalam melaksanakan Binter di lapangan. Dalam rangka regulasi binter, maka ke depan Koter hanya berfungsi menyelenggarakan pertahanan nasional. Koter juga tidak memasuki wilayah sipil dan politik. Fungsi perbantuan TNI dilakukan atas permintaan institusi fungsional. Koter juga tidak digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan serta yang terakhir, penampilan prajurit juga harus profesional. Konkretnya nantinya Kodam/Koter minimal memiliki lima fungsi. Pertama, mengelola latihan satuan-satuan di bawah komandonya. Kedua, melatih rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan. Ketiga, menyiapkan dan melaksanakan rencana kampanye militer untuk mempertahankan daerah dalam menghadapi ancaman. Keempat, membantu pemda atas permintaan yang berkaitan dengan peningkatan ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, mengatasi bencana alam dalam tugas search and rescue (SAR), persiapan daerah bagi upaya pertahanan dan persoalan kemasyarakatan lainnya. Kelima, membantu Polri dalam menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atas permintaan. Sehubungan dengan itu, maka memang diperlukan peraturan perundangan yang lebih bersifat operasional sebagai landasan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pembinaan teritorial dan selanjutnya disosialisasikan kepada aparat lembaga fungsional tersebut. Upaya ini perlu segera direalisasikan agar fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dapat segera dilaksanakan secara aktif. (18) -HD Wahana, Perwira Dispenad Kodam IV/Diponegoro |