| Kamis, 19 Agustus 2004 | WACANA |
tajuk rencana''Padang Pasir'' Merapi di Masa Depan- ''Padang pasir'' Merapi. Istilah ini digunakan Awaluddin Setya Aji, dosen dan Ketua P3M Teknik Tirta Wiyata Magelang untuk menggambarkan keadaan kawasan Jurangjero, Srumbung, Kabupaten Magelang sekarang. Itulah paradoks image Jurangjero pada dasawarsa 1980-an sebagai daerah wisata dengan hutan yang hijau dan udara yang sejuk. Kini, akibat kerusakan hutan yang mencapai lebih kurang 240 hektare, udara kawasan tersebut panas dan berdebu. Semua disebabkan oleh penambangan pasir yang tidak terkendali dan sebagian karena gempuran lahar. Walaupun saat ini penambangan pasir dengan alat-alat berat telah dihentikan, keseimbangan ekologis di kawasan tersebut telanjur rusak. Hutan rusak, stabilitas penanggulangan bahaya Merapi juga terganggu. - Tepatlah kalau Bupati Magelang Singgih Sanyoto mengangkat kerusakan lingkungan itu sebagai fokus Sarasehan Hari Kemerdekaan Ke-59 RI. Dia melihat, yang terjadi bukan lagi sekadar aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi melainkan sudah mengarah kepada nafsu keserakahan. Jumlah keuntungan yang didapat Pemerintah Kabupaten Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar per tahun atau hanya 9% dari pendapatan asli daerah (PAD) tidak sebanding dengan kerusakan sumber daya air dan keseluruhan ekologi yang berimbas pada sektor pertanian serta kerusakan sarana dan prasarana jalan. Persoalannya, seperti dalam tulisan Awaluddin Setya Aji kemarin, ada dilema karena penambangan pasir itu terkait dengan kegiatan perekonomian massa dari hulu sampai hilir. - Apa pun yang melatarbelakangi penambangan pasir itu, untuk kali kesekian persoalan lingkungan dihadapkan pada kenyataan bahwa idealisasi upaya-upaya preventif tidak mampu mencegah kerusakan. Kita baru sibuk setelah semua terjadi. Kita baru mencoba untuk menerapkan aturan secara serius ketika benar-benar merasa terancam oleh kerusakan ekologi. Kita baru merasa ''saatnya bertindak'' manakala fakta ancaman itu tak bisa diingkari. Lalu langkah yang paling mungkin dilakukan adalah membuat kompromi-kompromi, justifikasi mengenai kegiatan ekonomi massal, kemudian meregulasi ulang, merasa perlu mengawasi dan ujung-ujungnya merehabilitasi lahan. Penegakan hukum lingkungan terasa lebih bernuansa represif ketimbang preventif. - Kita memahami adanya faktor-faktor sosiologis sebagai penyebab di balik kerusakan ekologi semacam itu. Walaupun motivasinya berbeda, terdapat fenomena yang sama dengan rehabilitasi hutan Perhutani di daerah-daerah seperti Blora dan Jepara. Kekritisan sumber daya hutan terjadi karena penjarahan massal pada 1998 yang menyebabkan kerusakan lahan hutan dan cadangan air tanah berkurang di daerah-daerah seputar kawasan hutan tersebut. Hukum tidak kuasa mencegah penjarahan semacam itu. Lalu hukum macam apa yang sebenarnya dibutuhkan? Ketika terjadi peredaan aksi, Perhutani pun mengambil langkah represif dengan rehabilitasi serta preventif pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). - Dalam konteks lingkungan, upaya-upaya pelestarian hutan dan kasus penambangan pasir di Jurangjero membutuhkan langkah komprehensif. Yakni dari sisi penegakan hukum sekaligus penciptaan aturan yang secara sosiologis mampu meyakinkan masyarakat untuk memberi kontribusi. Maka, pendekatan-pendekatan sosial budaya sangat ditekankan lewat proses sosialisasi yang terus-menerus. Modelnya adalah pendampingan untuk menumbuhkan penghayatan mengenai pentingnya keseimbangan ekologis bagi kehidupan manusia, sekarang dan pada masa depan. Program PHBM Perhutani Unit I Jawa Tengah misalnya, mulai menumbuhkan gereget kesadaran cinta hutan dengan pelibatan masyarakat secara langsung untuk ikut memetik kemanfaatannya melalui sistem bagi hasil. - Konfigurasi hukum yang humanis partisipatoris cocok untuk model pengamanan lingkungan. Proses sosialisasi simultan juga merupakan jawaban sosiologis dengan menanamkan rasa cinta dan kesadaran pentingnya keseimbangan ekologis di kalangan anak-anak sekolah mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar. Untuk sementara ini, tindakan represif rehabilitasi lahan di Jurangjero harus didorong agar tidak berkembang menjadi ''padang pasir'' yang terus meluas. Lembaga-lembaga pencinta lingkungan patut dilibatkan dalam gerakan-gerakan penyadaran masyarakat. Kita memahami motivasi ekonomi penambangan pasir tetapi kita melihat lebih ke masa depan. Bukankah yang sekarang pun, kita disodori fakta tidak lagi mengenal Jurangjero seperti pada dua dasawarsa lalu? |