| Kamis, 19 Agustus 2004 | KEDU & DIY |
Nyoblos Pilpres Dua Kali Jadi TersangkaBOROBUDUR - Para pelaku pencoblosan dua kali dalam pilpres putaran pertama di Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, kemarin mengadu minta bantuan hukum ke LKBH UMM. Sementara itu proses hukum terhadap tersangka sudah sampai ke tangan Kejaksaan. ''Tak lama lagi berkas dilimpahkan ke Pengadilan,'' kata M Saefuddin SH, anggota Panwas Pemilu Kabupaten Magelang Bidang Pengawasan. ''Status klien kami sekarang tersangka,'' kata Bambang Tjatur Iswanto SH dan Saji SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang. Para tersangka itu adalah Supriyadi SE (35), Slamet Harto (22), Andi Subiyanto (17), Wahyu Indarwati (19), Puji Indriwati (20), Siti Sakdiyah (20), dan Chalimatul Sakdiyah (20). Mereka adalah warga Dusun Setan, Desa Candiretno. Seperti diketahui, pemungutan suara pilpres putaran pertama lalu di Dusun Weru, Desa Candiretno diulang karena ada laporan enam warga Dusun Setan yang mencoblos dua kali. Setelah mencoblos di TPS 2 Setan, mereka mencoblos lagi di TPS 10 dengan menyalahgunakan nama pemilih lain yang bekerja di luar kota dan tidak pulang saat pencoblosan. Adapun nama warga yang disalahgunakan adalah Dhimas Eko S, R Priyoso, Sumarsiyah, Guminah, Siyamah, dan Eni Suparini. Dari hasil pemeriksaan Panwascam, enam orang itu ternyata disuruh Supriyadi SE. Melanggar Mencoblos dua kali itu dianggap melanggar Pasal 90 ayat (4) UU Nomor 23/2003. Slamet Harto dan Andi Subiyanto mengatakan, seusai mencoblos di TPS 2, keduanya dipanggil Supriyadi dan dibujuk untuk mencoblos lagi di TPS 10 dengan menggunakan undangan orang lain. "Tulung iki ana undangan pemilih sing ora teka dicobloske nang TPS 10. Le nyoblos mengko bareng karo ngirim makan siang nang TPS karo golek wong, lan mengko sing dicoblos pasangan capres Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, ben suarane tambah,'' tuturnya, mengutip pesan Supriyadi. Slamet dan Andi diminta menghapus tinta yang ada di jari lebih dulu. Kartu yang digunakan itu disesuaikan dengan nama yang ada di undangan. Maksudnya, jika di undangan tertera nama laki-laki maka yang menggunakan harus laki-laki, begitu pula sebaliknya. Slamet Harto diberi tiga lembar undangan atas nama Dhimas Eko S, Sumarsiyah, dan Guminah. Adapun Andi Subiyanto juga diberi tiga lembar undangan lainnya atas nama R Priyoso, Siyamah, dan Eni Suparini. Dalam perjalanan mengantar makan siang menuju TPS 10, Slamet dan Andi bertemu Wahyu Indarwati, Puji Indriwati, Siti Sakdiyah, dan Chalimatul Sakdiyah yang sudah mencoblos di TPS 2. Selanjutnya keempat gadis itu pun dibujuk untuk mau mencolos ulang di TPS 10. (pr-76n) |