logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Agustus 2004 SALA
Line

TERAS

Berjuang Wujudkan Supremasi Hukum

TOKOH LSM Forum Masyarakat Wonogiri (FMW), Harri Haryono, menyampaikan harapan masyarakat kepada anggota DPRD baik lama maupun baru. Berikut wawancara Suara Medeka dengannya tentang apa harapan kepada wakil rakyat yang telah mengakhiri masa baktinya dan yang baru tersebut.

Apa yang dapat diharapkan dari para anggota DPRD yang baru ?

Paling tidak mereka harus berjuang mewujudkan hukum sebagai panglima. Dalam bahasa yuridisnya populer disebut sebagai penegakan supremasi hukum. Kami berharap hukum jangan dikalahkan lagi oleh supremasi politik.

Para wakil rakyat hasil Pemilu 2004 harus bersikap responsif. Pemilihan ketua Dewan harus dilakukan secara terbuka, transparan, berdasarkan aspirasi masyarakat.

Maksud Anda bagaimana?

Konkretnya, para anggota DPRD yang baru saja dilantik harus berani mengedepankan mekanisme demokrasi di lembaga legislatif. Pemilihan figur pimpinan Dewan harus menganut azas demokrasi. Tata cara pemilihan ketua Dewan harus pula dilakukan sesuai dengan Kepmendagri Nomor 162 Tahun 2004, dengan mekanisme one man one vote. Artinya, satu anggota mempunyai satu suara untuk menentukan pilihan. Pilihannya harus sesuai dengan nurani dan aspirasi rakyat, bukan dikomando lewat jalur partai. Sebab, anggota Dewan sekarang bukan wakil parpol, tapi mewakili rakyat.

Apakah harapan terhadap peran fungsi kontrol DPRD?

Gunakan hak kontrol sesuai dengan prosedur untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Para wakil rakyat harus senantiasa komit pada upaya pemberantasan korupsi dan bentuk-bentuk penyimpangan apa pun. Baik yang dapat diketemukan sendiri lewat fungsi kontrol dan pengawasannya, maupun dari masukan masyarakat.

Saya berharap anggota Dewan jangan kasak-kusuk dengan eksekutif. Mereka hendaknya mengalokasikan dana untuk LSM yang komit terhadap pemberantasan korupsi.

Kepada anggota DPRD lama, kami menuntut mereka tetap bertanggung jawab terhadap APBD 2003. Terkait dana purnabakti, mereka perlu mengajukan fatwa ke Makamah Agung (MA) atau ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum. Sebab dana purnabakti atau dana tali asih hingga saat ini ada yang menyebutkan legal, tapi ada juga yang mengatakan ilegal dan merupakan bentuk korupsi. (Bambang Pur-49i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA