logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Agustus 2004 SALA
Line

Anggota DPRD Disambut ''Surat buat Wakil Rakyat''

WONOGIRI--Isu bakal ada demo massa untuk mengiringi pelantikan anggota DPRD Wonogiri, Jumat, ternyata tidak terjadi.

Namun kedatangan 45 anggota DPRD periode 2004-2009 itu, disambut dua baliho besar di depan gerbang timur dan barat jalan masuk/keluar pendapa kabupaten.

Baliho di depan gerbang timur bertuliskan ''Surat buat Wakil Rakyat.'' Isinya berbunyi, ''Kami kecewa atas kinerja Anda. Jangan tinggal gelanggang colong playu''.

''Selesaikan tugas-tugasmu. Ingat-ingat. APBD 2003-2004, buku gate, dana purnabakti, GNRHL (maksudnya kasus dugaan penyimpangan dana penghijauan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan-Red). Merasa wakil rakyat, mana tanggungjawabmu?''

Sedangkan baliho di gerbang barat bertuliskan ''Selamat Datang Wakil Rakyat 2004-2009. Camkan: Asah nyalimu, buka telingamu, gerenda otakmu, kendalikan emosimu, tunjukkan kinerjamu.

Di mejamu, berjuta harapan rakyat menunggu. Jangan beri kami harapan kosong, optimisme hampa.''

Kedua baliho itu dibuat oleh OMS (Organisasi Masyarakat Sipil-Red).

Meski tak ada demo, aparat keamanan tetap disiapkan untuk mengantisipasi. Pelantikan yang ditandai pengucapan sumpah dan janji itu berlangsung lancar.

Pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri, Sudiyatno SH. Diteruskan penandatanganan naskah sumpah/janji yang secara simbolis diwakili oleh Soefi Hartojo MS (Islam) dan Endang Pujiastuti SPAK (Kristen).

Penyerahan Palu

Acara itu dilanjutkan dengan penyerahan palu pimpinan dari Ketua DPRD lama, Heru Sakirno, kepada Ketua sementara, Sugimin Djoko Suwondo ST.

Gubernur Jateng, H Mardiyanto, dalam amanat tertulis yang dibacakan Bupati H Begug Poernomosidi SH menyatakan, DPRD sebagai badan legislatif daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra eksekutif.

Namun hendaknya, kata Gubernur, dalam menggunakan hak, tugas, dan kewenangannya mengatakan sebagai yang paling benar, paling penting, paling atau lebih berwenang/berkuasa.

Gubernur mengajak segenap anggota DPRD untuk bersama-sama memahami makna pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomer: 22 Tahun 1999 dengan hati jernih dan bijaksana. Sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan distorsi yang menyebabkan hubungan.

Dalam hubungan horizontal, tambah Gubernur, masing-masing berada pada jalur tugas dan kewenangan yang tidak dapat saling diintervansi. ''Eksekutif tidak bisa memasuki ranah politik, dan legislatif tidak bisa memasuki ranah administrasi dan manajemen eksekutif,'' tandasnya. (P27-49)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA